Connect with us

Batam

Tak Butuh Waktu Lama, Jatanras Polresta Barelang Tangkap Pelaku Pembacokan di Dam Duriangkang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20231004 Wa0252
Dua orang pria warga Sei Beduk berinisial W (45) dan I (46) diringkus Jatanras Polresta Barelang setelah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan (pembacokan) terhadap warga.

Batam, Kabarbatam. com – Dua orang pria warga Sei Beduk berinisial W (45) dan I (46) diringkus Jatanras Polresta Barelang setelah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan (pembacokan) terhadap warga.

Peristiwa pembacokan terhadap korban I (38) itu terjadi di Dam Duriangkang Tongkang, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, pada hari Selasa (3/10/2023) sekira pukup 17.00 Wib.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, aksi main hakim sendiri ini berawal dari cek cok mulut antara pelaku dengan korban terkait tuduh menuduh merusak bubuh ikan.

“Pada saat kejadian, korban berinisial I (38) sedang beristirahat selepas memasang bubuh ikan pada danau tersebut. Tiba-tiba ia didatangi oleh kedua pelaku dan mengayunkan parang ke bagian kepala sebelah kiri korban, lengan
sebelah kiri korban dan paha sebelah kiri korban,” ungkap Kompol Budi Hartono, Rabu (4/10/2023).

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka jahitan di bagian kepala sebelah kiri, lengan sebelah kiri, serta paha sebelah kiri dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Barelang guna proses penyidikan di Sat Reskrim Polresta Barelang.

Menerima laporan korban, tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Tak butuh waktu lama, pada hari Rabu (4/10/2023) sekira pukul 14.00 Wib, Satreskrim Polresta Barelang menerima informasi masyarakat bahwa pelaku W dan I berada tengah berada di seputaran Perumahan Bida Asri 3.

“Mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang langsung menuju lokasi keberadaan kedua pelaku dan mereka berhasil diamankan di sebuah rumah berlokasi di Perumahan Bida Asri 3,” ujarnya.

Selain berhasil mengamankan pelaku, Polisi turut menyita barang bukti kejahatan berupa 2 buah parang atau golok dan 1 unit Sepeda motor merk CB warna merah.

“Saat ini kedua pelaku telah kita amankan di Polresta Barelang guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending