Connect with us

Batam

Tak Ingin Hubungan Gelap Ketahuan, Wanita di Bengkong Ditangkap Polisi usai Buang Bayi ke Semak-Semak

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20220921 wa0176

Batam, Kabarbatam.com – Khawatir ketahuan memiliki anak dari hasil hubungan gelap, seorang wanita berinisial M (18) warga Kecamatan Bengkong nekat buang bayi kandungnya ke semak-semak.

Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (28/8/2022) sekira pukul 11.20 Wib. Warga Perumahan Cipta Permata, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dengan kondisi hidup dari dalam semak-semak.

“Bayi malang itu pertama kali ditemukan oleh seorang warga saat sedang membuang bangkai tikus di tong sampah. Ia terkejut, setelah mendengar tangisan bayi yang terbungkus karung dari dalam semak-semak tak jauh dari tong sampah tersebut,” ujar Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis, SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian, SH saat konferensi pers di Mapolsek Bengkong, Rabu (21/9/2022).

Iptu Mardalis menjelaskan, saat di buka karung beras berisi bayi laki-laki malang tersebut, masih lengkap dengan tali pusar serta terdapat darah yang diperkirakan baru saja dilahirkan.

“Saat ditemukan, bayi malang tersebut masih lengkap dengan tali pusar dan terdapat darah,” ungkapnya.

Selanjutnya, warga membawa bayi tersebut ke bidan terdekat dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bengkong untuk diproses lebih lanjut.

img 20220921 wa0184 img 20220921 wa0175

Menerima laporan warga, tim Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan keberadaan pelaku.

Upaya pencarian pelaku membuahkan hasil, unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil menemukan keberadaan pelaku M (18) yang merupakan ibu kandung bayi tersebut.

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat dan mencurigai M (18) bahwa ia tega membuang anak kandungnya. Setelah diinterogasi akhirnya M mengakui apa yang telah dilakukannya,” terangnya.

Wanita yang masih duduk dibangku SMA itu mengaku, bahwa perbuatan tak manusiawi itu dilakukan dengan bantuan seorang laki-laki berinisial ME (30) yang merupakan kakak kandungnya.

“Motif M membuang anak kandungnya itu, karena malu dengan keluarga besar dan warga setempat karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya. Saat melahirkan dan membuang bayi itu, ia dibantu kakaknya berinisial ME,” bebernya.

Lanjut, Kapolsek menyampaikan, saat ini kondisi bayi malang itu dalam keadaan sehat walafiat dan dirawat oleh salah satu anggota Polsek Bengkong.

“Allhamdulilah kondisi bayi tersebut sehat walafiat dan saat ini dirawat oleh anggota kita,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77B Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan /Atau Pasal 308 K.U.H.Pidana dengan ancaman Hukuman 5 Tahun 6 Bulan dan Pasal 55 dan 56 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun 6 bulan.

“Kami menghimbau, kepada masyarakat Kecamatan Bengkong apabila ada hal-hal seperti ini atau jika menemukan ada perempuan yang hamil di luar nikah, silahkan datang ke Polsek Bengkong. Kami akan berikan jalan yang terbaik, barang kali ada yang ingin mengadopsi anaknya. Sehingga, bayi tersebut tidak dibuang dan akan kami berikan solusi pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending