Batam
Tak Kapok, Dua Anak Bawah Umur Residivis Curanmor Kembali Digulung Polsek Sei Beduk
Batam, Kabarbatam.con – Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Polsek Sei Beduk, Sabtu (15/10/2022).
Diketahui kedua pelaku berinisial AJP (16) dan MIN (16) merupakan residivis pada kasus yang sama dan kini harus berurusan kembali dengan pihak Kepolisian.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia menjelaskan kejadian tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh pihaknya pada Jumat (7/10/2022) lalu.
“Unit Opsnal dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk mendapat laporan dari warga, dimana pada Senin (26/9/2022) sekira pukul.11.00 Wib korban BA (25) kehilangan motor Honda Beat warna putih dengan Nopol BP 2788 HO,” ungkap Betty, Rabu (19/10/2022).
Saat itu, kata Betty, korban tengah menginap di HomeStay Cafe Rexvin Village Blok.A1 Kelurahan Belian, Batam Kota. Namun setelah check out, motor korban sudah tidak ada di parkiran alias hilang.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan senilai Rp 8 juta hingga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.
Berdasarkan laporan tersebut, unit reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa langsung turun ke lokasi melakukan olah TKP dan berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial AJP (16).
“Dari pengakuan AJP, ia tidak sendiri. AJP memiliki rekan untuk melancarkan aksinya yakni MIN (16). Kemudian, Sabtu (15/10/2022) unit opsnal mendapat informasi bahwa pelaku MIN bersembunyi di seputaran Pasar Panglong, Batu Besar, Nongsa.
Mengetahui keberadaan MIN, Unit Opsnal melakukan pengerjaan ke lokasi persembunyiannya dan akhirnya MIN berhasil ditangkap.
Dari pengembangan kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan 3 Unit sepeda motor sebagai barang bukti kejahatan kedua pelaku, diantaranya:
1. Yamaha Yupiter (hitam) No. Rangka: MH35TP0096K827600, No.Mesin: 5TP-1011756
2. Yamaha Vega (hitam), No. Rangka: MH34D700280843207, No.Mesin: 4D7-843270
3. Yamaha Fors One (hitam) No.Rangka: MH34NS00J2K686718, No.Mesin: 4WH-364024
Diketahui, kedua pelaku merupakan warga Mangsang Kec.Sei Beduk dan warga Bengkong yang merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Terhadap pelaku AJP (16) dan MIN (16) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. (Atok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan