Batam
Tak Terima Dipecat, Karyawan Warung Makan di Lubuk Baja Batam Sayat Leher Anak Bos
Batam, Kabarbatam.com – Entah apa yang terlintas di dalam benak pikiran pemuda bernama M. Amir (19). Ia nekat menyayat leher anak majikannya berinisial FM (13) lantaran tak terima di pecat dari pekerjaannya sebagai karyawan warung makan di depan Hotel Lovina In.
Pelaku selama 2 bulan bersama orang tua FM (13) dan tinggal disalah satu kamar rumah korban. Karena motif sakit hati, ia memiliki niat untuk melakukan penganiayaan terhadap sang anak.
Kapolsek Lubuk Baja, AKP Satria Nanda mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada hari Minggu (4/7/2021) sekitar pukul 20.15 WIB, di rumah korban kawasan Baloi Centre Blok C Lubuk Baja. Saat melakukan penganiayaan terjadi, orang tua korban pergi berjualan di warung.
“Pelaku M.Amir tahu betul lokasi-lokasi untuk masuk ke rumah tersebut korban. Pada saat ia memasuki rumah secara diam-diam, pelaku dikagetkan saat bertemu dengan korban sehingga pelaku langsung membekab mulut korban dan melihat ada pisau carter langsung menyayat leher korban,” ungkap Kapolsek Lubuk Baja, AKP Satria Nanda saat konferensi pers, Rabu (7/7/2021).
Luka yang ditimbulkan akibat sayatan pisau carter pada leher korban cukup besar. Setelah menyayat leher korban, M. Amir melarikan diri.
Tak hanya itu, sebelum melarikan diri, pelaku sempat melakukan pemukulan terhadap kakak korban lantaran memergoki kejahatan pelaku pada saat peristiwa itu terjadi.
Mengetahui hal tersebut, dihari yang sama orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lubuk Baja. Selanjutnya, unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan dan mencari saksi serta barang bukti.
Pelaku Sembunyi di Ruko
Pencarian terhadap pelaku membuahkan hasil, pada hari selasa (6/7/2021) sekira pukul 08.30 Wib, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di ruko seputaran Seraya, Kecamatan Batu Ampar dan melakukan penangkapan.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur hingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki pelaku.
“Pemicu permasalahan ini bermula, bahwa pelaku merasa tidak puas dengan hasil keputusan orang tua korban yang melakukan pemecatan terhadap dirinya,” tutur AKP Satria Nanda.
Dijelskan AKP Satria Nanda, M. Amir sudah bekerja selama 2 bulan. Dia (pelaku) harus kehilangan pekerjaannya dan tidak boleh lagi tinggal di rumah korban sehingga pelaku memiliki niat mencelakai anak korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 buah piasu carter berwana biru, 1 helai baju motif warna warni, 1 helai singlet warna putih dengan bercak darah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Dengan adanya peristiwa ini, kami menghimbau kepada para orang tua khususnya yang mempekerjakan karyawan di rumah, tetap harus melakukan pembatasan-pembatasan. Sebisa mungkin untuk karyawan tidak tinggal dirumah dan apabila ada permasalahan serta konflik dengan karyawan agar dapat diselesaikan dengan semaksimal mungkin,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam3 hari ago
Pelaku Pembunuhan Jasad Pemuda dengan Luka Tikam di Dada Kiri Berhasil Ditangkap
-
Batam3 hari ago
Terungkap, Ini Identitas Jasad Pria dengan Luka Tikam di Danau Purna Yudha Kabil
-
Batam2 hari ago
5 Ekor Buaya Berukuran Besar Kabur dari Penangkaran di Pulau Bulan, Warga Batam Dihimbau Berhati-hati
-
Batam2 hari ago
Longsor di Tiban Koperasi, 4 Orang Warga Dilaporkan Meninggal Dunia
-
Batam2 hari ago
Warga Tumpah Ruah, Mantan Danpuspom TNI Hadiri Pelantikan Pengurus KKSS Kota Batam
-
Batam24 jam ago
BC Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan iPhone melalui Bandara Hang Nadim
-
Batam2 hari ago
BP Batam Rapat Bersama Korem 033 Wira Pratama Bahas Pengembangan PSN Rempang Eco-City
-
Batam2 hari ago
PLN Batam Tambah Kapasitas PLTMG Capai 150 MW Untuk Ketahanan Energi Batam