Batam
Tak Terima Diputus, Pria Ini Memeras dan Sebar Foto Bugil Pacar
Batam, Kabarbatam.com – Tak terima di putus sang pacar, seorang pemuda berinisial SF (29) nekat memeras dan sebar foto-foto bugil sang pacar.
Jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan satu orang pelaku berinisial SF (29) yang terbukti melakukan tindak pidana “Pornografi dan Undang-Undang ITE” di Kota Batam.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, pelaku berinisial SF (29) nekat menyebar luaskan foto-foto bugil sang kekasih lantaran tak terima diputus olehnya.
“Tak hanya menyebar luaskan foto porno sang kekasih, pelaku juga mengancam korban agar memberikan uang tunai Rp 50 juta jika foto pacar tidak mau disebarluaskan,” ujar Arie Dharmanto, Jum’at (23/4/2021).
Dijelaskan Arie, peristiwa itu terjadi pada Rabu (21/4/2021), dimana si pelaku menghubungi korban (sang pacar) melalui pesan WhatsApp agar segera menemui pelaku di Simpang Melcem Batuampar, sambil mengancam korban, apabila tidak datang, video porno dan foto – foto bugil korban akan disebarkan ke teman – teman korban.
“Berhubung saat itu sedang hujan deras, maka korban menunggu hujan reda dan langsung menemui pelaku di Simpang Melcem Batuampar sekira pukul 15.00 Wib,” ujar Arie.
Sekira pukul 16.00 Wib, korban diberitahu oleh rekannya bahwa ia telah menerima foto-foto bugil korban melalui pesan messenger facebook.
“Menurut keterangan korban, ia mendapatkan perlakuan seperti itu, sejak bulan Maret 2021. Pelaku sering mengancam korban akan menyebarkan video porno dan foto-foto bugil korban kepada keluarga dan teman – teman apabila tidak menuruti kemauan pelaku diantaranya pelaku meminta uang sebesar Rp50 juta,” terangnya.
Namun, karena korban tidak menyanggupinya, maka korban mentransfer uang sebesar Rp2 juta setiap bulan.
“Padahal sejak berpacaran, kartu ATM milik korban sudah dikuasai oleh pelaku selama kurang lebih 4 tahun,” jelasnya.
Selain berhasil mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit Handphone Android merk Realme C3 Model RMX1941, satu bundel print out percakapan di media sosial berisi foto-foto bugil korban yang telah disebarluaskan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak 6 miliar rupiah.. (Atok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan