Batam
Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Digulung Polda Kepri, Negara Dirugikan hingga Miliaran Rupiah
![Img 20240206 Wa0332](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/02/IMG-20240206-WA0332-scaled.jpg)
Batam, Kabarbatam.com – Tambang pasir ilegal di wilayah Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam digulung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.
Dalam pengungkapan itu, Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial HK dan inisial SD. Mereka terbukti mengoperasikan tambang pasir tanpa dilengkapi izin dinas terkait atau ilegal.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan itu terjadi pada tanggal 8 Januari 2024 dan 29 Januari 2024 dengan berhasil mengamankan 2 tersangka inisial HK dan inisial SD.
“Modus operandi mereka ini hampir sama dengan kasus sebelumnya yaitu pelaku melakukan penambangan pasir dengan menggunakan mesin dompeng, pipa paralon, selang, cangkul, sekop, saringan pasir dan mobil dump truck. Dimana, kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin,” ungkap Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira saat konferensi pers, Selasa (6/2/2024).
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/05/Harris-baru.webp)
Selain berhasil mengamankan kedua pelaku, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya 2 unit mesin dompeng, 2 unit kendaraan roda empat, pipa paralon, selang, buku catatan dan puluhan meter kubik pasir.
“Untuk kerugian negara dari tersangka inisial HK sebesar RP. 150 juta selama 2 bulan beraksi dan untuk kerugian negara dari tersangka inisial SD kurang lebih sebesar RP. 1,8 miliar selama 2 tahun,” bebernya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (Atok)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/04/Gambar-WhatsApp-2024-04-17-pukul-14.15.12_23aa6fe8.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2023/03/DPRD-karimun.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2022/03/IMG-20220318-WA0004.jpg)
-
Anambas14 jam ago
Aksi Cepat Tanggap Lanal Tarempa Evakuasi Korban Kapal Tenggelam di Perairan Tarempa
-
Batam2 hari ago
BPW KKSS Kepri Tunjuk Arifuddin Jalil Plt Ketua KKSS Kota Batam
-
Headline15 jam ago
Koalisi Besar Usung Amsakar – Li Claudia Chandra, Kemana PDIP dan PKS Akan Berlabuh?
-
Batam5 hari ago
Jasad Wanita Ditemukan Membusuk Tak Jauh dari Bangunan Apartemen Pollux Habibie Batam
-
Batam21 jam ago
Wasit Dianggap Curang, Tim Sepak Bola Batam Minta Wasit Popda Kepri Dievaluasi
-
Batam5 hari ago
ABK Kapal Tongkang Hilang di Perairan Kabil, Tim Basarnas Masih Lakukan Pencarian
-
Headline6 hari ago
Program Ansar Gratiskan SPP untuk Siswa SMA/SMK dan SLB Mulai Terealisasi Bulan Ini
-
Headline2 hari ago
DJPL 44 Perusahaan Tambang Bauksit di Bintan Rp145 Miliar Raib, Laporan LI-BAPAN Kepri Direspons Kejagung