Connect with us

Kepri

Tanggapan Ketua Komisi I DPRD Natuna Mengenai Fatwa MUI

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F35145400

Natuna, KABARBATAM.COM – Saat ini Pemerintah Daerah disejumlah wilayah di Indonesia telah mengintruksikan umat muslim agar tidak melaksanakan ibadah sholat berjamaah di Masjid, sebagai langkah dalam mengantisipasi dan mencegah penyebaran covid-19.
Dalam hal ini, Ketua Komisi I DPRD Natuna, Wan Arismunandar menanggapi bahwa pihaknya tetap mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kementerian Agama.
Meskipun masih terdapat perbedaan instruksi dari kedua lembaga tersebut kata Wan Aris, hingga saat ini di Natuna khususnya belum mendapat arahan tentang larangan melaksanakan ibadah sholat berjamaah di Masjid.
Wan Aris menduga, Natuna masih dianggap sebagai daerah yang belum dinyatakan darurat Covid-19, hal ini mengacu bahwa hingga saat ini belum ada satupun pasien di Natuna yang suspeck maupun positif Covid-19.
“Yang mendapat instruksi larangan ibadah sholat berjama’ah di Masjid itukan di daerah-daerah yang sudah darurat, tempatnya padat seperti di Jakarta. Dan menurut saya himbauan dari MUI itu jelas, tidak melakukan aktivitas mengumpulkan orang banyak,” ujarnya. Minggu, (22/03/2020) petang.
Diketahui, Kementerian Agama RI hingga saat ini memang belum mengeluarkan instruksi berupa larangan bagi umat Islam untuk menyelenggarakan Salat Jumat berjamaah di wilayah tertentu selama pandemi virus corona (Covid-19).
Namun berbeda hal nya dengan MUI, yang telah menerbitkan fatwa berupa larangan bagi umat Islam menyelenggarakan Salat Jumat berjamaah di wilayah tertentu selama pandemi pandemi virus corona (Covid-19), pada 16 Maret 2020 lalu.
Larangan tersebut dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.(Fan)

Advertisement

Trending