BP Batam
Tanggapi Berita Hoax, BP Batam Tegaskan Pekerjaan Pavement Runway Bandara Selesai sesuai Kontrak
Batam, Kabarbatam.com – Menanggapi beberapa informasi yang keliru pada sejumlah pemberitaan terkait kelebihan pembayaran dari pekerjaan proyek Pengembangan Pavement Runway Service Performance yang dilaksanakan oleh BP Batam, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait menegaskan bahwa informasi tersebut hoax atau tidak benar.
“Kami perlu luruskan bahwa informasi yang beredar itu salah. Potret table yang digambarkan dalam sebuah berita yang seolah menggambarkan bahwa temuan BPK sejumlah Rp1 miliar itu tidak valid. Yang benar itu Rp119 juta, bukan Rp1 M (miliar).” kata Tuty.
Bersama Tuty, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 5127) Boy Zasmita menyampaikan bahwa Pengembangan Pavement Runway di Bandara Hang Nadim, telah selesai dilaksanakan sesuai kontrak BP Batam dengan kontraktor Waskita Karya.
“Probity audit dari BPK yang benar adalah Rp119 juta (seratus sembilan belas juta rupiah). Dan dari hasil audit tersebut, pihak kontraktor telah bertanggung jawab menyelesaikannya dengan melakukan pembayaran secara langsung kepada negara dalam hal ini Kementerian Keuangan (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Sehingga angka Rp1 M itu sungguh tidak benar. Semua bukti transfer kontraktor kepada rekening negara (Kemenkeu) dan hasil audit BPK, kami siap publikasikan jika diperlukan.” kata Boy.
Lebih lanjut ,Boy menerangkan dengan rinci dalam pelaksanaannya, proyek harus dilaksanakan addendum dengan pertimbangan sebagai berikut :
a. Pekerjaan di bandara harus dioperasikan di malam hari, agar tidak menganggu kegiatan kebandarudaraan pada siang hari. Tim bekerja full di runway panjangnya 4.025 m. Sehingga tidak boleh mengganguu waktu take off dan landing.
b. Kemudian, dalam pelaksanannya setelah selesai, dilaksanakan pemeriksaan oleh BPK RI terhadap pelaksanaan kegiatan ini.
“Hasil audit BPK sendiri sebesar Rp119.060.317. Pihak kontraktor telah mengembalikan uangnya kepada negara melalui rekening Kementerian Keuangan atau sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak.” lanjut Boy merinci dengan bukti transfer.
Pria berkacamata ini juga menambahkan, bahwa pada setiap proses keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan perbandingan hasil pada final quantity yang dilakukan oleh kontraktor, sesuai dengan aturan yang berlaku juga dikenakan sanksi denda, yang harus dibayarkan pihak kontraktor kepada Negara dalam hal ini Kementerian Keuangan.
“Mereka ini semua sudah bayar secara langsung kepada kemenkeu, dibayarkan kepada PNBP kementerian Keuangan sehingga tidak ada kerugian negara. Sebaliknya negara mendapatkan penambahan PNBP.” ungkap Boy Zasmita.
Selanjutnya Boy juga menegaskan bahwa Pekerjaan sudah selesai sesuai kontrak dan semua pelaksanaan pekerjaan bandara dikontrol dan diasistensi oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Bandar Udara, Panel Ahli Kementerian Perhubungan, Tim Pengamanan Proyek Strategis Nasional dari Kajati Kepri dan Ahli Kontrak dari LKPP.
“Kami dikontrol dan diasistensi dengan baik oleh seluruh Instansi/Lembaga terkait. Sehingga semua prosedur peraturan yang berlaku, diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” pungkas Boy Zasmita. (*)
-
Batam15 jam agoEnam Oknum Petugas BC Batam Diduga Keroyok Sopir Truk di Pelabuhan Roro Punggur
-
Batam3 hari agoAda Gangguan Pelayanan Air Bersih di IPA Mukakuning 1 & 2, Ini Wilayah Terdampak Suplai Air Mengecil
-
Headline2 hari agoDi Antara Abu dan Harapan, Rumah Maryani Akan Berdiri Kembali
-
Batam3 hari agoRute Singapura – Batam Semakin Dekat dengan AirFish Voyager
-
Headline3 hari agoBazar Pangan Murah Bulog Batam Diserbu Warga Karimun, Minyakita dan Beras Jadi Rebutan
-
BP Batam3 hari agoGotong Royong Bersama RSBP Batam, Jadikan Kebersihan Budaya Kerja Berkelanjutan
-
Batam3 hari agoOknum Guru SMKN di Batam Berbuat Asusila pada Siswa Ditetapkan Tersangka
-
Batam14 jam agoJelang Imlek, AGP melalui MEG Gelar Bakti Sosial di Sejumlah Vihara Rempang dan Galang



