BP Batam
Tanggapi Berita Hoax, BP Batam Tegaskan Pekerjaan Pavement Runway Bandara Selesai sesuai Kontrak

Batam, Kabarbatam.com – Menanggapi beberapa informasi yang keliru pada sejumlah pemberitaan terkait kelebihan pembayaran dari pekerjaan proyek Pengembangan Pavement Runway Service Performance yang dilaksanakan oleh BP Batam, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait menegaskan bahwa informasi tersebut hoax atau tidak benar.
“Kami perlu luruskan bahwa informasi yang beredar itu salah. Potret table yang digambarkan dalam sebuah berita yang seolah menggambarkan bahwa temuan BPK sejumlah Rp1 miliar itu tidak valid. Yang benar itu Rp119 juta, bukan Rp1 M (miliar).” kata Tuty.
Bersama Tuty, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 5127) Boy Zasmita menyampaikan bahwa Pengembangan Pavement Runway di Bandara Hang Nadim, telah selesai dilaksanakan sesuai kontrak BP Batam dengan kontraktor Waskita Karya.
“Probity audit dari BPK yang benar adalah Rp119 juta (seratus sembilan belas juta rupiah). Dan dari hasil audit tersebut, pihak kontraktor telah bertanggung jawab menyelesaikannya dengan melakukan pembayaran secara langsung kepada negara dalam hal ini Kementerian Keuangan (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Sehingga angka Rp1 M itu sungguh tidak benar. Semua bukti transfer kontraktor kepada rekening negara (Kemenkeu) dan hasil audit BPK, kami siap publikasikan jika diperlukan.” kata Boy.
Lebih lanjut ,Boy menerangkan dengan rinci dalam pelaksanaannya, proyek harus dilaksanakan addendum dengan pertimbangan sebagai berikut :
a. Pekerjaan di bandara harus dioperasikan di malam hari, agar tidak menganggu kegiatan kebandarudaraan pada siang hari. Tim bekerja full di runway panjangnya 4.025 m. Sehingga tidak boleh mengganguu waktu take off dan landing.
b. Kemudian, dalam pelaksanannya setelah selesai, dilaksanakan pemeriksaan oleh BPK RI terhadap pelaksanaan kegiatan ini.
“Hasil audit BPK sendiri sebesar Rp119.060.317. Pihak kontraktor telah mengembalikan uangnya kepada negara melalui rekening Kementerian Keuangan atau sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak.” lanjut Boy merinci dengan bukti transfer.
Pria berkacamata ini juga menambahkan, bahwa pada setiap proses keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan perbandingan hasil pada final quantity yang dilakukan oleh kontraktor, sesuai dengan aturan yang berlaku juga dikenakan sanksi denda, yang harus dibayarkan pihak kontraktor kepada Negara dalam hal ini Kementerian Keuangan.
“Mereka ini semua sudah bayar secara langsung kepada kemenkeu, dibayarkan kepada PNBP kementerian Keuangan sehingga tidak ada kerugian negara. Sebaliknya negara mendapatkan penambahan PNBP.” ungkap Boy Zasmita.
Selanjutnya Boy juga menegaskan bahwa Pekerjaan sudah selesai sesuai kontrak dan semua pelaksanaan pekerjaan bandara dikontrol dan diasistensi oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Bandar Udara, Panel Ahli Kementerian Perhubungan, Tim Pengamanan Proyek Strategis Nasional dari Kajati Kepri dan Ahli Kontrak dari LKPP.
“Kami dikontrol dan diasistensi dengan baik oleh seluruh Instansi/Lembaga terkait. Sehingga semua prosedur peraturan yang berlaku, diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” pungkas Boy Zasmita. (*)









-
Headline5 jam ago
Wakil Walikota Raja Ariza Resmikan Cue Spot Billiard Tanjungpinang
-
Batam2 hari ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Batam2 hari ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil
-
Batam16 jam ago
Kapolresta Barelang Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Roro Telaga Punggur
-
Batam2 hari ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Headline12 jam ago
10 BPW se-Sumatera Dukung Andi Amran Sulaiman Jadi Ketua Umum KKSS
-
Batam16 jam ago
Tinjau Sejumlah Titik Objek Vital, Polda Kepri Pastikan Kelancaran Arus Balik Mudik Lebaran 2025
-
Bintan1 hari ago
Meriahkan Syawal, Gubernur Ansar Hadiri Festival Lagu Hari Raya Idul Fitri di Kijang Bintan