Connect with us

Batam

Tangkap 47 Orang Pelaku Kejahatan, Kapolda Kepri Tinjau Kampung Aceh Lokasi Peredaran Narkotika Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230324 Wa0103
Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si bersama FKPD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat Kota Batam tinjau lokasi penggrebekan praktik perjudian dan peredaran narkotika di Simpang Dam, Kampung Aceh Kota Batam, Jum'at (24/3/2023).

Batam, Kabarbatam.com – Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si bersama FKPD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat Kota Batam tinjau lokasi penggrebekan praktik perjudian dan peredaran narkotika di Simpang Dam, Kampung Aceh Kota Batam, Jum’at (24/3/2023).

Dalam kunjungannya, Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun didampingi oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroo Tri N, SH, SIK, MH, Kajari Batam Herlina Setyorini, Walikota Batam yang diwakili, Dandim 0316 Batam Letkol Inf Galih Bramantyo, Danlanud Hang Nadim Batam Letkol Pnb Betya Lukman Madyana, S.E., M.Han, Dirkrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si, Wadir Narkoba Polda Kepri Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting, S.I.K.

Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun mengatakan, penindakan serta penertiban yang telah dilakukan beberapa hari lalu sebagai bentuk tanggung jawab Forkopimda Kota Batam yang ditunjukkan kepada masyarakat Kota Batam.

“Kita terus berupaya agar wilayah Batam tetap kondusif dan tidak ada pelanggaran terutama untuk menjaga generasi muda kita dari penyalahgunaan narkotika serta tindak pidana lainnya seperti perjudian maupun jenis kejahatan lainnya di Batam khususnya wilayah Kampung Aceh ini,” ungkap Kapolda Kepri saat konferensi pers di di Simpang Dam, Kampung Aceh.

Kapolda Kepri menjelaskan, hasil penindakan yang dilakukan oleh TNI-Polri beberapa waktu lalu telah diamankan sebanyak 47 orang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika dan perjudian.

“Dari jumlah 47 orang yang telah kita amankan, 37 orang dengan rincian 36 orang laki-laki dan 1 orang perempuan positif mengkonsumsi narkotika mengandung Amfetamin dan Metafitamina setelah dilakukan tes urine,” jelasnya.

Selanjutnya, untuk 37 orang diduga mengkonsumsi narkotika saat ini sedang dalam proses assesment kewilayahan untuk menggolongkan, menilai dan menentukan apakah akan tetap di proses pidana atau tidak.

“Saat ini sudah diserahkan kepada BNN Kota Batam sehingga nanti hasilnya bisa dijadikan pedoman acuan bagi penyidik Satresnarkoba Polresta Barelang untuk memproses melalui proses Criminal Justice System sebagaimana proses hukum narkotika,” terangnya.

Lanjut, Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun menyampaikan, bagi tindak pidana praktik judi gelper di Kampung Aceh saat ini masih dalam tahap lidik. Untuk proses hukumnya, ditentukan secepatnya.

“Diharapkan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat tetap mendorong pemerintah agar Kota Batam dalam keadaan kondusif dan generasi kita terbebas dari narkotika,” bebernya.

Saat ini, peredaran narkotika di Kampung Aceh telah menjadi atensi besar bagi Pemerintah Kota Batam serta Polda Kepri. Wacana perelokasian warga yang bermukim di wilayah tersebut, mulai di rancang untuk meminimalisir maraknya penyalahgunaan narkotika.

“Permasalahan ini akan segera kami tindak lanjuti di tingkat Forkopimda Kota Batam. Terkait dengan relokasi lahan di area ini, kami sudah berkoordinasi dengan BP Batam dan akan memberikan solusi kepada masyarakat di Kampung ini,” tutur Asisten I Pemerintah Kota Batam, Yusfa Hendri.

Menurut, Yusfa Hendri, dengan eskalasi yang sudah meningkat serta menjadi atensi mulai dari Kapolda sampai FKPD Kota Batam, pemerintah mulai menentukan sikap ke depannya.

“Saya kira setelah ini, kita akan lakukan langkah-langkah untuk mentukan sikap ke depannya. Ini menjadi keprihatinan kita semua dan saya berharap masyarakat harus bekomitmen untuk memberantas narkotika,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending