Batam
Tembus 100 Kasus COVID-19, Pemkab Karimun Kembali Terapkan Jam Malam
Karimun, Kabarbatam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun mengambil langkah cepat menyusul melonjaknya kasus COVID-19 dalam sepekan terakhir.
Data terakhir dari Tim Gugus Tugas COVID-19 per 21 Oktober 2020 pukul 12.00 Wib, jumlah pasien yang dinyatakan positif terpapar virus yang menyerang sistem pernapasan tersebut telah mencapai 101 pasien.
Dari 101 pasien positif COVID-19 itu, sebanyak 45 pasien positif masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit, 5 pasien positif meninggal dunia dan 51 pasien sudah dinyatakan sembuh.
Langkah cepat yang diambil oleh Pemkab Karimun itu adalah kembali menerapkan pemberlakuan jam malam terhadap masyarakat.
Pemberlakuan jam malam itu tertuang dalam Surat Edaran Pjs Bupati Karimun nomor : 300 SET-COVID-19/X/19/2020 Tentang pengaktifan kembali pemberlakuan jam malam dalam rangka mencegah penyebaran COVID 19 di Kabupaten Karimun.
“Setelah mengevaluasi kondisi terkini terkait terjadinya peningkatan kasus konfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Karimun, dalam rangka mengurai konsentrasi aktivitas masyarakat di luar rumah untuk menekan penyebaran COVID-19 yang lebih luas dan masif dengan ini disampaikan bahwa pemberlakuan jam malam mulai diaktifkan kembali pada pukul 22.30 wib s.d pukul 04.00 Wib,” ujar Pjs Bupati Karimun, Herry Andrianto dalam surat edaran yang diperoleh oleh Kabarbatam.com, Kamis (22/10/2020).
Kemudian, Herry mengatakan, untuk mengendalikan peningkatan penyebaran COVID 19 diperlukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat agar menghindari aktivitas diluar rumah yang berkumpul dan berkerumun, dan senantiasa menerapkan Protokol Kesehatan melalui “Gerakan 6 M”.
“Gerakan 6 M diantaranya menggunakan masker, menjaga jarak 1 s.d 2 meter, mencuci tangan atau menggunakan handsynitizer, menghindari kerumunan, meningkatkan imunitas tubuh dan menjaga pola hidup sehat sebagai wujud kewaspadaan diri terhadap resiko penyebaran COVID 19 yang lebih luas di masyarakat,” kata Herry.
Lebih lanjut, Herry menjelaskan bahwa selain pemberlakuan jam malam, pihaknya juga memberikan himbauan kepada seluruh pelaku usaha makanan dan minuman di Kabupaten Karimun.
“Pemberitahuan kepada seluruh Toko, Warung Kedai Kopi atau Warung sejenis, untuk tidak menyediakan layanan makan dan minum di tempat, melainkan dengan penyediaan layanan makanan yang dibawa pulang (dipacking/dibungkus), sehingga dapat menghindari berkumpulnya masyarakat, dengan pembatasan akitivitas perdagangan sampai Pukul 22.30 Wib,” jelasnya.
Kemudian, agar surat edaran dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 itu dapat dilaksanakan dengan baik.
Ia meminta agar Tim Terpadu Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kabupaten Karimun diharap untuk melakukan pemantauan atau monitoring secara berkala melalui kegiatan patroli dari Tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Lurah/Desa di mulai pada pukul 22.30 wib terhadap aktivitas masyarakat yang berkumpul dan masih melakukan aktivitas di luar.
“Bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas atau kegiatan diluar waktu pemberlakuan jam malam yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka dapat dilakukan kegiatan pembinaan oleh Tim Terpadu Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kabupaten Karimun,” tutup Herry.
Diketahui, Pemkab Karimun sebelumnya pernah menerapkan pemberlakuan jam malam terhadap masyarakat pada 2 April 2020 lalu.
Namun, dapat tertangani dengan baik hingga mencatatkan banyaknya kesembuhan pasien membuat Pemkab Karimun mencabut pemberlakuan jam malam itu pada bulan Juni 2020 lalu. (Yogi)
-
Batam3 hari ago
Polda Kepri Gerebek Server Judi Online Terbesar di Batam, Omzet Capai Miliaran Per Bulan
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam3 hari ago
Buka Rute Roro Batam-Johor, BP Batam Dorong Pengembangan Pariwisata dan UMKM Kota Batam
-
Batam22 jam ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam2 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka