Nasional
Temui Koruptor, Tiga Pegawai Rutan KPK Kena Sanksi
Kabarbatam.com – Buntut dari pelaksana tugas (Plt) Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ristanta dan dua stafnya menemui koruptor, berujung sanksi.
Dewan Pengawas (Dewas) menjatuhkan hukuman etik kepada Plt Kepala Rumah Tahanan (Rutan) KPK Ristanta.
Dia terbukti melanggar kode etik karena menemui warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau terpidana korupsi saat pandemi COVID-19. Ristanta dibantu dengan dua staf rutan KPK yakni, Eri Angga Permana dan Hengky. Ketiga orang itu memanfaatkan jabatan untuk melanggar aturan.
“Para terperiksa menyalahgunakan pengaruh dan kapasitasnya sebagai pegawai KPK untuk memperoleh fasilitas kunjungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang tanggal 4 Mei 2021,” kata Ketua Majelis Etik Harjono membacakan putusan etik di Gedung ACLC KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/9).
Ketiga orang itu bertemu dengan mantan Direktur Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta. Harjono menyebut ketiganya menemui Leonardo untuk mengembalikan barang sitaan KPK. Seharusnya saat itu hanya aparat penegak hukum yang boleh masuk ke lapas. Itu pun, harus dengan surat tugas resmi.
“Para terperiksa mengetahui terdapat larangan kunjungan bagi warga binaan kecuali aparat penegak hukum dalam masa pandemi COVID-19 berdasarkan surat edaran Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor PAS-20.PR0101 Tahun 2020 tentang Langkah Progresif dalam Penanggulangan Penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19) pada unit pelaksana teknis pemasyarakatan,” ujar Harjono.
Ketiga orang itu hanya diberikan hukuman ringan. Ketiga pegawai KPK itu dijatuhkan hukuman berupa terguran tertulis satu. “Dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan,” ucap Harjono. Ketiganya terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam Pasal 7 ayat 1 huruf c peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020. (*)
-
Natuna24 jam agoWFH Segera Diterapkan untuk ASN Pemkab Natuna
-
Bintan3 hari agoLepas 44 Jamaah Calon Haji, Bupati Roby: Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali
-
Bintan3 hari agoJadi Ketua YKI Bintan, Hafizha Tegaskan Komitmen Putuskan Angka Kasus Kanker di Bintan
-
Batam2 hari agoSidang KKEP Putuskan PTDH Empat Anggota Polda Kepri Terkait Kasus Tewasnya Bripda NS
-
Headline2 hari agoGubernur Ansar Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Strategis DPRD Provinsi Kepri
-
Batam2 hari agoNenny Dwiyana Nyanyang Pimpin Wanita Islam Kepri, Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan
-
Bintan3 hari agoSekda Ronny Kartika Paparkan Indeks Profesionalitas ASN pada Latsar CPNS Bintan Angkatan XXI
-
Headline2 hari agoDewi Ansar Dikukuhkan sebagai Ketua YKI Kepri 2026–2031



