Connect with us

Nasional

Temui Koruptor, Tiga Pegawai Rutan KPK Kena Sanksi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

1622180067026 Gedung Kpk

Kabarbatam.com –  Buntut dari pelaksana tugas (Plt) Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ristanta dan dua stafnya menemui koruptor, berujung sanksi.

Dewan Pengawas (Dewas) menjatuhkan hukuman etik kepada Plt Kepala Rumah Tahanan (Rutan) KPK Ristanta.

Dia terbukti melanggar kode etik karena menemui warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau terpidana korupsi saat pandemi COVID-19. Ristanta dibantu dengan dua staf rutan KPK yakni, Eri Angga Permana dan Hengky. Ketiga orang itu memanfaatkan jabatan untuk melanggar aturan.

“Para terperiksa menyalahgunakan pengaruh dan kapasitasnya sebagai pegawai KPK untuk memperoleh fasilitas kunjungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang tanggal 4 Mei 2021,” kata Ketua Majelis Etik Harjono membacakan putusan etik di Gedung ACLC KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/9).

Ketiga orang itu bertemu dengan mantan Direktur Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta. Harjono menyebut ketiganya menemui Leonardo untuk mengembalikan barang sitaan KPK. Seharusnya saat itu hanya aparat penegak hukum yang boleh masuk ke lapas. Itu pun, harus dengan surat tugas resmi.

“Para terperiksa mengetahui terdapat larangan kunjungan bagi warga binaan kecuali aparat penegak hukum dalam masa pandemi COVID-19 berdasarkan surat edaran Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor PAS-20.PR0101 Tahun 2020 tentang Langkah Progresif dalam Penanggulangan Penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19) pada unit pelaksana teknis pemasyarakatan,” ujar Harjono.

Ketiga orang itu hanya diberikan hukuman ringan. Ketiga pegawai KPK itu dijatuhkan hukuman berupa terguran tertulis satu. “Dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan,” ucap Harjono. Ketiganya terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam Pasal 7 ayat 1 huruf c peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020. (*)

Advertisement

Nasional

Trending