Connect with us

Headline

Temukan Bukti Baru, Kemendikbud Akui Keabsahan Ijazah Rudi di STIE Adhy Niaga

akhlilfikri

Published

on

F35176448

Batam, Kabarbatam.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) klarifikasi keabsahan ijazah Strata Satu (S-1) H. Muhammad Rudi yang dikeluarkan oleh STIE Adhy Niaga.
Perihal ini, disampaikan oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV, Prof. Dr. Uman Suherman AS., M.Pd. melalui surat perihal permohonan klarifikasi keabsahan ijazah Strata Satu (S-1) Nomor : 7994/LL4/WS/2020, yang diterima wartawan, Selasa, (1/12/2020).
Uman mengatakan, perihal permohonan klarifikasi keabsahan ijazah Strata Satu (S-1) nomor registrasi 150.08.22.05//IJZ/2005 atas nama Rudi yang dikeluarkan oleh STIE Adhy Niaga, pada tanggal 22 Agustus 2005.
“Setelah kami melakukan verifikasi data profil mahasiswa di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendikbud dan klarifikasi kepada mantan Ketua STIE Adhy Niaga, ada beberapa hal penting yang kami sampaikan,” ungkapnya.
Adapun hal-hal penting yang disampaikan berkaitan dengan  keabsahan ijazah Strata Satu (S-1) H. Muhammad Rudi yang dikeluarkan oleh STIE Adhy Niagat, tersebut di antaranya:
1. Daftar Hadir Mahasiswa-Dosen (DHMD) setiap Mata Kuliah sebagai bukti telah melaksanakan perkuliahan sesuai dengan Standar Proses Pembelajaran terlampir ada.
2. Kartu Rencana Studi dan Kartu Hasil Studi sesuai dengan Standar Proses Pembelajaran terlampir ada.
3. Surat Keputusan Yudisium Kelulusan yang ditandatangani Ketua STIE Adhy Niaga terlampir ada.
4. Nomor Pokok Mahasiswa: 0163342076 sesuai dengan yang tercantum dalam ijazah.
5. Data mahasiswa tercatat dan terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
6. Surat Pernyataan di atas materai mantan Ketua STIE periode 2004 s.d 2011 yang menyatakan bahwa mahasiswa bernama Rudi telah mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya,” Perlu kami sampaikan surat keterangan klarifikasi ini sekaligus meralat surat kami Nomor 6950/LL4/WS/2020, setelah ditemukan bukti-bukti baru proses pembelajaran yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020,” pungkasnya. (Tok)

Advertisement

Trending