Connect with us

Headline

Terancam Hukuman Mati, Ini Kronologi Dugaan Korupsi yang Menjerat Mensos Juliari Peter Batubara

akhlilfikri

Published

on

F30082248
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. (Foto: Merdeka.com)

Jakarta, Kabarbatam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi bansos di Kemensos RI. Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, diamankan penyidik KPK.
Juliari Peter Batubara menyerahkan diri ke KPK dan datang ke gedung anti rasuah tersebut sekitar pukul 03.00 dini hari.
Terkait kasus tersebut, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri menyatakan Mensos Juliari Peter Batubara bisa diancam dengan hukuman mati, jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU No 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati,” ujar Firli di Gedung KPK, Minggu (6/12/2020).
Dalam beberapa kesempatan, Filri juga kerap mengancam semua pihak agar tidak menyalahgunakan bantuan sosial, sebab ancaman hukumannya adalah mati. Apalagi, sambung Firli, pemerintah juga telah menetapkan pandemi Covid-19 ini sebagai bencana nonalam.
Firli menyatakan pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. “Apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19,” kata Firli.
Dia menyatakan, tim penyidik akan bekerja lebih keras untuk bisa membuktikan adanya pelanggaran dalam Pasal 2 UU Tipikor yang dilakukan Juliari. Namun menurut Firli, untuk saat ini, Juliari baru dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor.

KPK menyita barang bukti uang kasus suap atau fee dalam kasus korupsi bansos.

KPK menyita barang bukti uang kasus suap atau fee dalam kasus korupsi bansos.


“Tentu nanti kita akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 ini, saya kira memang kita masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebagai mana yang dimaksud Pasal 2 itu,” ungkapnya.
KPK malam tadi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara. “Kita dalam itu dulu, nanti akan dikembangkan penyidik,” kata Firli.
Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Selain Juliari, KPK juga menjerat Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos. Dua orang lainnya sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Keduanya dari pihak swasta.
Dugaan suap bansos untuk wilayah Jabodetabek ini diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.
Firli mengatakan, pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Mensos Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
“Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SN selaku orang kepercayaan JPB (Juliari) untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Mensos Juliari P Batubara,” ujar Firli Bahuri.
Kemudian untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Mensos Juliari P Batubara.
Dalam kasus ini, Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Ardian I M dan Harry Sidabuke pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mdk)

Advertisement

Trending