Batam
Terbukti Bersalah, Terdakwa Kasus Penggelapan dan Penipuan Wahyudi Divonis Hakim 2,6 Tahun
Batam, Kabarbatam.com – Wahyudi, terdakwa dalam kasus penggelapan dan penipuan divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam selama 2,6 tahun kurungan penjara.
Sidang putusan ini dilaksanakan secara daring, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus didampingi Dwi Nuramanu dan Nanang Herjunanto. Turut hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Herlambang.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus bahwa pihaknya memutuskan mengabulkan seluruh tuntutan JPU.
“Menyatakan terdakwa Wahyu secara sah bersalah dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2,6 tahun,” ungkap David, Senin (20/12/2021).
Lanjut David, pihaknya telah mengembalikan sejumlah uang sebesar Rp 10 juta, Rp 9,4 juta dan Rp 73,8 juta kepada saksi Juliana.
“Selanjutnya, menyatakan satu buah Sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) No:14543, atas nama Kurnia Fensuri, yang di Sertifikat telah tercatat penghapusan Roya No. 272/SAFEKEEPING-BTM/CN/2020. Tanggal 22 September2020 dan Pencatatan penghapusan Roya di Badan pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, tanggal 30 September 2020 ; Satu buah akta jual beli No. 1008/2008, tanggal 28 Juli 2008, yang di keluarkan oleh Notaris dan pejabat pembuat akta tanah Soehendro Gautama ; Satu lembar surat persetujuan peralihan hak atas tanah, Nomor : 01871/IPH/2/2021, yang dikeluarkan oleh Badan pengusah aan kawasan pedagangan bebas dan pelabuhan bebas batam, tanggal 25 Februari 2021 ; Satu buah PL (Penetapan lokasi) No : 28.23090008.196, Tanggal 14 Mei 2008 ; Satu lembar Permohonan ijin peralihan Hak Atas Tanah, No. 4419/PL/IX/2008, Tanggal 15 September 2008 ; Satu lembar faktur tagihan biaya administrasi peralihan Nomor : 4505/FBAP/PL.IX/2008, tanggal 15 September 2008 dan satu lembar formulir setoran mandiri, Tanggal 16 September 2008 ; Satu lembar Foto copy SSP (Pajak penjual) atas nama KURNIA FENSURI, Jenis Pajak : 411128 dan satu lembar foto copy Slip pembayaran atas nama Kurnia Fensury dikembalikan kepada saksi Kurnia Fensury,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, terpidana Wahyudi menyatakan pikir-pikir atas vonis yang telah dijatuhkan kepada dirinya. “Pikir-pikir yang mulia,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, vonis dari Majelis Hakim PN Batam ini selaras dengan tuntutan yang dibacakan JPU Herlambang pada 25 November 2021 lalu.
Dengan divonisnya Wahyudi dalam kasus tersebut, hingga saat ini sebanyak 4 orang terbukti bersalah secara sah melakukan penipuan dan pemalsuan hak milik Kurnia Fensury melalui proses cessie di Bank CIMB Niaga. (*)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan