Lingga
Terdakwa Tipikor BLUD RSUD Dabo Ajukan Pledoi
Lingga, Kabarbatam.com – Keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga dituntut 1,6 tahun penjara pada sidang sebelumnya, terdakwa kasus tindak pidana korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dabo Singkep ajukan nota pembelaan (pledoi), pada sidang lanjutan, Senin (29/3/2021)
Kuasa hukum dari terdakwa AW dan AJ yakni Angga Siagian, SH. MH mengatakan, pada sidang sebelumnya yang berlangsung di PN Tanjungpinang dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga menuntut kedua kliennya dengan tuntutan 1,6 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsidiair 3 bulan kurungan.
“Pada intinya kita sepakat dengan terbuktinya dakwaan subsidiair dari JPU. Namun mengenai beratnya tuntutan hukuman kami tidak sependapat. Untuk itu pada sidang tadi, kami bermohon kepada majelis hakim agar dapat mempertimbangkan hukuman dalam putusan nantinya,” ungkap Angga Siagian kepada wartawan usai sidang di Lapas Dabo Singkep
Dijelaskan Angga, pada sidang pembacaan pledoi, ia bersama terdakwa AW mengikuti sidang online dari Lapas Kelas III Dabo Singkep, sementara satu kliennya AJ mengikuti sidang offline yang berlangsung di PN Tanjungpinang.
“Pada sidang tadi, saya bersama terdakwa AW di Lapas Dabo Singkep secara online, sementara terdakwa AJ mengikuti sidang langsung di PN Tanjungpinang,” ungkap Angga.
Adapun yang menjadi pledoi atas keberatan tersebut, menurut Angga, hukuman yang dituntut pada kedua kliennya itu terlalu tinggi dengan pertimbangan kedua kliennya telah mengakui perbuatannya dan mengembalikan kerugian negara senilai Rp561 juta ke kas negara.
“Jadi kami berpendapat hukuman yang dituntut terlalu tinggi. Kerugian negara sudah tidak ada lagi, jadi kami memohon majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya pada klien kami. Pada intinya kita meminta hukuman di bawah 1,6 tahun,” kata Angga
Lebih lanjut Angga mengungkapkan sidang ditunda 2 pekan kedepan dengan agenda putusan. Untuk diketahui dalam kasus ini AW dituntut selaku mantan Direktur BLUD RSUD Dabo, sementara AJ selaku bendahara pengeluaran kegiatan barang dan jasa.(Yoga)
-
Natuna18 jam agoWFH Segera Diterapkan untuk ASN Pemkab Natuna
-
Bintan2 hari agoJadi Ketua YKI Bintan, Hafizha Tegaskan Komitmen Putuskan Angka Kasus Kanker di Bintan
-
Bintan2 hari agoLepas 44 Jamaah Calon Haji, Bupati Roby: Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali
-
Batam2 hari agoSidang KKEP Putuskan PTDH Empat Anggota Polda Kepri Terkait Kasus Tewasnya Bripda NS
-
Headline2 hari agoGubernur Ansar Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Strategis DPRD Provinsi Kepri
-
Batam2 hari agoNenny Dwiyana Nyanyang Pimpin Wanita Islam Kepri, Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan
-
Bintan2 hari agoSekda Ronny Kartika Paparkan Indeks Profesionalitas ASN pada Latsar CPNS Bintan Angkatan XXI
-
Headline2 hari agoDewi Ansar Dikukuhkan sebagai Ketua YKI Kepri 2026–2031



