Connect with us

Batam

Terima Upah Rp40 Juta, Sabu Oknum PNS Kemenhub Dimusnahkan BNNP Kepri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F117274368
Pemusnahan barang bukti sabu yang disita BNNP Kepri, di halaman Kantor BNNP Kepri, Nongsa, Batam. (Foto: Kabarbatam.com/Atok Suprapto)

Batam, Kabarbatam.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) memusnahkan barang bukti narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 7.657,35 gram dan pil ekstasi sebanyak 3.328 butir, bertempat di BNNP Kepri, Rabu (2/8/2020).
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau, Drs, Richard M. Nainggolan, M.M., MBA mengatakan, sebanyak 7.657,35 gram narkotika jenis sabu dan ekstasi sebanyak 3.328 butir, merupakan hasil pengungkapan tiga laporan kasus Narkotika dengan jumlah empat orang tersangka peredaran gelap jaringan sindikat Narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
“Pada hari Kamis, (6/8/2020), sekira pukul 11.50 WIB, di lorong pelantar Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, petugas BNN Kepri mengamankan seorang pria berinisial N (36). Pelaku N (36) telah terbukti memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat total bruto 1.003, ekstasi sebanyak 3.410 butir dan daun Ganja seberat 3,75 gram,” ungkapnya
Berdasarkan keterangan pelaku N, sabu seberat 1.003 gram dan ekstasi sebanyak 3.410 butir akan dipecah dan diantarkan kepada beberapa orang atas perintah seseorang berinisial B yang berada di Tanjungpinang.

“Masing-masing tersangka dijanjikan upah sebesar Rp.5.000.000 sementara pemilik barang adalah B saat ini DPO dan pelaku berperan sebagai kurir serta baru sekali melakukan pengiriman,” paparnya.
Kemudian, pada hari Selasa (11/8/2020), sekira pukul 14.45 WIB, di tepi pantai Taman Marina Waterfront City Sei Temiang Kecamatan Sekupang, petugas BNN Kepri mengamankan seorang pria berinisial D (26).
“Pelaku tersebut merupakan perantara jual beli sabu, dari tangan pelaku petugas berhasil menyita sebanyak tiga bungkus dengan berar 4.097 gram yang dibungkus dalam kemasan teh Cina merek Guanyinwang dan Tea Culture,” ujar Richard M. Nainggolan,
Menurut keterangan D, diketahui bahwa Sabu tersebut adalah milik pelaku berinisial B saat ini DPO yang berada di sekitaran Nagoya Kota Batam. Besaran upah yang dijanjikan oleh D yaitu sebesar Rp15.000.000 per bungkus.
Selanjutnya, pada hari Sabtu (22/8/ 2020), sekira pukul 13.30 WIB, petugas Bea & Cukai beserta Avsec Bandara Internasional Hang Nadim Batam mengamankan dua orang calon penumpang pesawat Citilink tujuan Surabaya.
“Kedua pelaku tersebut berinisia R (40) seorang pria berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementrian Perhubungan Udara di Bali dan perempuan berinisial M (24) berprofesi sebagai pemandu lagu,” jelasnya.
Dari tangan pelaku berinisial M (24) petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 1.383 gram dan pelaku berinisial R (40) petugas berhasil menyita 1.695 gram.
“Pelaku R telah mendapatkan upah sebesar Rp 40.000.000 dan pelaku M dijanjikan upah sebesar Rp.25.000.000 yang baru dibayarkan oleh R sebesar Rp.15.000.000,” terangnya.
Pemilik barang tersebut adalah seorang pelaku berinisial K saat ini DPO dan para pelaku berperan sebagai kurir dimana R telah melakukan pengirman sebanyak tiga kali dan M telah melakukan pengiriman sebanyak dua kali.
Richard M. Nainggolan menambahkan, Dari hasil pengungkapan ini kita telah menyelamatkan 15.445 jiwa bangsa Indonesia dari bahaya Narkoba,” tambahnya
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (Tok)

Advertisement

Trending