Connect with us

Batam

Terlibat Kasus Pengeroyokan Dj Stevanie, Dua WNA Asal Vietnam Dideportasi Imigrasi Batam

Published

on

Img 20250626 wa0286
Terlibat kasus pengeroyokan, dua orang Warga Negara Asing (WNA) bermasalah asal Vietnam yakni Le Thi Huynh Trang (25) dan Nguyen Thi Thu Thao (25) dideportasi ke negara asal melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Rabu (25/6/2025).

Batam, Kabarbatam.com – Terlibat kasus pengeroyokan, dua orang Warga Negara Asing (WNA) bermasalah asal Vietnam yakni Le Thi Huynh Trang (25) dan Nguyen Thi Thu Thao (25) dideportasi ke negara asal melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Rabu (25/6/2025).

Langkah pendeportasian ini, dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyusul keterlibatan mereka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) berinisial S di salah satu tempat hiburan malam Kota Batam yakni First Club.

Dalam pelaksanaannya, kedua warga negara asing tersebut dideportasi setelah melalui proses pemeriksaan intensif oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia menjelaskan, peristiwa pengeroyokan ini telah ditangani oleh pihak Kepolisian dan menjadi perhatian publik.

“Berdasarkan hasil pendalaman dan koordinasi dengan aparat penegak hukum, kedua WNA tersebut diduga kuat telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Jefrico Daud Marturia, Kamis (26/6/2025).

Img 20250626 wa0287

Menurut Jefrico, tindakan deportasi ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum Keimigrasian serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia khususnya di Kota Batam yang menjadi salah satu pintu masuk strategis bagi warga negara asing.

Selain itu, Jefrico juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap WNA yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.

“Kami mengimbau kepada seluruh Warga Negara Asing yang berada di wilayah Batam untuk selalu menaati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selanjutnya, kedua WNA tersebut juga akan diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam waktu yang ditentukan.

“Kantor Imigrasi Batam mengimbau masyarakat agar turut serta melaporkan keberadaan orang asing yang dicurigai melakukan aktivitas mencurigakan atau melanggar izin tinggal, melalui kanal pengaduan resmi kantor imigrasi di nomor 082180889090,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending