Headline
Terlibat TPPU dan Judi Online Terbesar di Asia W88, Bos Money Changer Batam Fandias Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara

Batam, Kabarbatam.com – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Direktur PT Dias Makmur Sejahtera (DMS) Fandias bersama rekannya Juni Hendrianto dalam kasus judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (17/2025).
Diketahui, pembacaan tuntutan terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU), Piter Louw di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Vabiannes Stuart Watimenna, Twis Retno Ruswandari dan Welly Irdianto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Piter Louw mengatakan, terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto dituntut hukuman penjara selama 4 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun,” ungkap Piter Louw.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya, terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto didakwa dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dan Pasal 3,4,5 Jo Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Latar belakang pencucian uang terdakwa Bos Money Changer Fandias
Diketahui, terdakwa Fandias merupakan Direktur PT Dias Makmur Sejahtera, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penukaran mata uang asing (Money Changer).
Terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto, terlibat dalam kasus distribusi informasi elektronik terkait perjudian online jaringan internasional situs W88.
Aksi ini berlangsung antara Desember 2023 hingga Mei 2024, melibatkan transaksi penukaran mata uang Rupiah menjadi mata uang kripto USDT (Tether) melalui money changer PT Dias Makmur Sejahtera yang beroperasi di Batam.
Dalam aksinya, Fandias bekerjasama dengan terdakwa Juni Hendrianto dalam penukaran mata uang kripto atas permintaan seorang bernama Susilo.
Sebelum penukaran uang itu terjadi, Susilo atau Edi Sino alias Jonni, melakukan komunikasi melalui WhatsApp, menawarkan transaksi penukaran dari Rupiah ke USDT.
Untuk mendapatkan keuntungan, Fandias dan Juni akhirnya setuju dengan nilai kurs yang ditentukan dan mulai memfasilitasi transaksi tersebut melalui grup WhatsApp khusus bernama “DMS-SUSILO.
Diketahui, transaksi tersebut melibatkan rekening Susilo di Bank BRI dan ditukarkan ke kripto USDT melalui money changer lain, PT Indo Makmur Valasindo. Dari situ, mata uang kripto yang dihasilkan kemudian dikirim kembali melalui dompet digital (e-wallet) milik Fandias ke dompet digital Susilo.
Dalam kasus ini, PT Dias Makmur Sejahtera mendapat keuntungan dari setiap penukaran USDT, dengan total keuntungan sebesar Rp 657 juta dari keseluruhan transaksi senilai lebih dari Rp 1 miliar.
Namun, investigasi Polri dan PPATK, mengungkap uang yang ditukar dalam bentuk kripto tersebut berasal dari hasil perjudian online di situs W88, yang dikenal sebagai platform perjudian terbesar di Asia.
Keterlibatan Fandias dan Juni Hendrianto dalam sindikat judi online W88 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terungkap, setelah Satgas Pemberantasan Judi Daring Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berhasil mengungkap kasus tersebut pada Juni 2024 lalu.
Dalam sindikat itu, Fandias dan Juni diduga berperan sebagai penukar mata uang rupiah bersumber dari website judi online W88, ke mata uang kripto USD Tether (USDT) melalui DMS Money Changer.
Saat ini kasus yang menjerat Bos Money Changer Batam bernama Fandias bersama rekannya Juni Hendrianto masih berproses di Pengadilan Negeri Batam.
Banyak praktisi hukum Batam menyebut, bahwa tidak menutup kemungkinan, kedua terdakwa ini mendapat hukuman ringan jauh dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. (Atok)









-
Batam1 hari ago
Resmi Mendaftar Calon Ketua Hipmi, Yunan Helmi Didukung Sejumlah BPC Hipmi se-Provinsi Kepri
-
Batam2 hari ago
Pengukuhan Pengurus LAM Kota Batam Berlangsung Khidmat, Amsakar: Perkuat Sinergi LAM dan Pemerintah
-
Batam2 hari ago
Besok Ada Penyambungan Pipa di Tanjung Buntung, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam6 jam ago
Sidak Lokasi Penimbunan Sungai Permata Baloi, Li Claudia: Jangan Coba-Coba Ada yang Melawan Hukum!
-
Batam12 jam ago
Caketum Hipmi Kepri Dibebankan Biaya Rp500 Juta saat Mendaftar, Huzeir: Saya Tidak Tahu Kalau Ada Biaya Lain
-
Batam3 hari ago
Berbagi Kebahagian, SMSI Kepri dan PT MEG Berikan Paket Sembako pada Warga Rempang Eco City
-
Batam3 hari ago
Utamakan Kepentingan Masyarakat, Wakil Kepala BP Batam Li Claudia: Program Penanganan Banjir Jadi Prioritas
-
Headline9 jam ago
Nelayan Natuna Mengeluh, Urus Pas Kecil Harus ke Anambas