Connect with us

Headline

Terlilit Utang, Pasutri di Karimun Gelapkan Uang Tagihan Listrik Pelanggan PLN

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F9949184
Kapolres Karimun AKBP Muh Adenan terkait konferensi pers kasus penggelapan oleh tersangka.

Karimun, Kabarbatam.com – Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau menangkap dua orang pemilik agen pembayaran tagihan listrik Baran Rezeki berinisial Na (27) dan Yd (35).
Penangkapan Na dan Yd yang merupakan pasangan suami istri ini, setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari pelanggan PLN Rayon Tanjungbalai Karimun, bahwa, keduanya telah melakukan penggelapan pembayaran tagihan listrik milik mereka.
Tercatat, sebanyak 92 pelanggan menjadi korban dari aksi penggelapan tagihan listrik oleh kedua pelaku yang sudah dijalankannya sejak bulan Mei 2020.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat para korban mendapatkan surat peringatan pemutusan listrik dari PLN.
Saat itu, para korban mempertanyakan surat peringatan pemutusan listrik dari PLN tersebut, pasalnya mereka mengaku sudah membayarnya di sebuah agen bernama Baran Rezeki.
Bahkan, sejumlah korban juga mendatangi kantor PLN Rayon Tanjungbalai Karimun untuk mempertanyakan surat peringatan pemutusan listrik yang mereka terima .
“Dari sanalah ketahuan bahwa pelaku Na dan Yd tidak menyetorkan pembayaran tagihan listrik milik para korban ke PLN,” ujar Adenan, Jumat (2/10/2020).
Setelah diamankan oleh pihaknya, Adenan menjelaskan alasan kedua pelaku melakukan penggelapan tersebut karena terlilit utang dari pinjaman online (pinjol).
Lebih lanjut, kata dia, uang dari pinjaman online tersebut digunakan oleh keduanya untuk modal usaha.
“Pelaku ini terlilit utang dari pinjaman online, pengakuannya untuk modal usaha jadi gali lubang tutup lubang,” katanya.
Atas tindakannya tersebut, kedua pelaku dikenai pasal 378 atau pasal 64 ayat (1) K. U. H pidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun. (Yogi)

Advertisement

Trending