Batam
Tersangka Penyelundup Mikol Layangkan Praperadilan, Bea Cukai Batam: Insya Allah Kami Siap Hadapi!
![Img 20240319 Wa0108](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240319-WA0108.jpg)
Batam, Kabarbatam.com – Kasus penyelundupan 1 kontainer minuman beralkohol ilegal asal Singapura tangkapan Bea Cukai Batam beberapa waktu memasuki babak baru. Bea Cukai Batam di Pra Peradilan oleh tim kuasa hukum tersangka AN.
Informasi yang dihimpun, praperadilan ke Bea Cukai Batam yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka AN yakni Edy Ginting ke Pengadilan Negeri Batam ditenggarai karena pihaknya merasa tidak terima bahwa kliennya dijadikan tersangka utama dalam kasus penyelundupan mikol tersebut.
Menanggapi gugatan Pra Peradilan tim kuasa hukum tersangka AN, Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Batam Evi Oktavia mengungkapkan, bahwa Bea Cukai Batam siap menjalani proses tersebut.
“Praperadilan itu adalah hak dari tersangka dan merupakan bagian dari proses hukum. Kita menghargai proses hukum tersebut dan Insya Allah dari pihak Bea Cukai siap menjalani proses tersebut,” ungkap Evi Oktavia saat dikonfirmasi wartawan Kabarbatam.com, Selasa (19/3/2024).
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/05/Harris-baru.webp)
Seperti diketahui, dalam kasus penyelundupan 1 kontainer mikol asal Singapura ini, Bea Cukai Batam telah mengamankan dua orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Dua orang tersangka tersebut adalah berinisial AN sebagai pemilik barang dan TS yang berperan sebagai pemalsu dokumen.
Penetapan tersangka terhadap AN dan TS dilakukan Bea Cukai Batam setelah melakukan penyelidikan lebih dalam serta sejumlah barang bukti yang diperoleh Bea Cukai Batam dalam kasus penyelundupan 1 kontainer mikol tersebut.
Tak hanya menetapkan sebagai tersangka, keduanya juga di jerat Pasal 102 huruf f dan/atau pasal 102 huruf h dan/atau pasal 103 huruf a UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan UU 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau pasal 50 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 5 miliar. (Atok)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/04/Gambar-WhatsApp-2024-04-17-pukul-14.15.12_23aa6fe8.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2023/03/DPRD-karimun.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2022/03/IMG-20220318-WA0004.jpg)
-
Batam2 hari ago
BPW KKSS Kepri Tunjuk Arifuddin Jalil Plt Ketua KKSS Kota Batam
-
Anambas13 jam ago
Aksi Cepat Tanggap Lanal Tarempa Evakuasi Korban Kapal Tenggelam di Perairan Tarempa
-
Headline14 jam ago
Koalisi Besar Usung Amsakar – Li Claudia Chandra, Kemana PDIP dan PKS Akan Berlabuh?
-
Batam5 hari ago
Jasad Wanita Ditemukan Membusuk Tak Jauh dari Bangunan Apartemen Pollux Habibie Batam
-
Batam20 jam ago
Wasit Dianggap Curang, Tim Sepak Bola Batam Minta Wasit Popda Kepri Dievaluasi
-
Batam5 hari ago
ABK Kapal Tongkang Hilang di Perairan Kabil, Tim Basarnas Masih Lakukan Pencarian
-
Headline6 hari ago
Program Ansar Gratiskan SPP untuk Siswa SMA/SMK dan SLB Mulai Terealisasi Bulan Ini
-
Headline1 hari ago
DJPL 44 Perusahaan Tambang Bauksit di Bintan Rp145 Miliar Raib, Laporan LI-BAPAN Kepri Direspons Kejagung