Batam
Tersangka Penyelundup Mikol Layangkan Praperadilan, Bea Cukai Batam: Insya Allah Kami Siap Hadapi!
Batam, Kabarbatam.com – Kasus penyelundupan 1 kontainer minuman beralkohol ilegal asal Singapura tangkapan Bea Cukai Batam beberapa waktu memasuki babak baru. Bea Cukai Batam di Pra Peradilan oleh tim kuasa hukum tersangka AN.
Informasi yang dihimpun, praperadilan ke Bea Cukai Batam yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka AN yakni Edy Ginting ke Pengadilan Negeri Batam ditenggarai karena pihaknya merasa tidak terima bahwa kliennya dijadikan tersangka utama dalam kasus penyelundupan mikol tersebut.
Menanggapi gugatan Pra Peradilan tim kuasa hukum tersangka AN, Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Batam Evi Oktavia mengungkapkan, bahwa Bea Cukai Batam siap menjalani proses tersebut.
“Praperadilan itu adalah hak dari tersangka dan merupakan bagian dari proses hukum. Kita menghargai proses hukum tersebut dan Insya Allah dari pihak Bea Cukai siap menjalani proses tersebut,” ungkap Evi Oktavia saat dikonfirmasi wartawan Kabarbatam.com, Selasa (19/3/2024).
Seperti diketahui, dalam kasus penyelundupan 1 kontainer mikol asal Singapura ini, Bea Cukai Batam telah mengamankan dua orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Dua orang tersangka tersebut adalah berinisial AN sebagai pemilik barang dan TS yang berperan sebagai pemalsu dokumen.
Penetapan tersangka terhadap AN dan TS dilakukan Bea Cukai Batam setelah melakukan penyelidikan lebih dalam serta sejumlah barang bukti yang diperoleh Bea Cukai Batam dalam kasus penyelundupan 1 kontainer mikol tersebut.
Tak hanya menetapkan sebagai tersangka, keduanya juga di jerat Pasal 102 huruf f dan/atau pasal 102 huruf h dan/atau pasal 103 huruf a UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan UU 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau pasal 50 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 5 miliar. (Atok)
-
Headline3 hari agoYukk..Saksikan! Gubernur Ansar Jabarkan Strategi Bangun KPBPB Bintan dan Karimun Besok Pagi di MetroTV
-
Batam1 hari agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam2 hari agoPerbaikan Konstruksi Selesai, Jalan Vista Kembali Bisa Digunakan MasyarakatÂ
-
Batam2 hari agoTriwulan I 2026, Investasi di Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen
-
Batam3 hari agoPeringati Hari Bumi 2026, Amsakar: Jadikan Tanjung Banon Wilayah yang Sejuk dan Nyaman
-
Bintan2 hari agoBupati Roby Ekspose Kesiapan Implementasi Manajemen Talenta ASN di BKN RI
-
Batam3 hari agoGema Batam Asri Digelar di Rempang Eco City: Amsakar Achmad Tekankan Aksi Nyata Jaga Lingkungan
-
Batam17 jam agoPengurus AMSI Kepri 2025–2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Digital Berkualitas



