Headline
Tersangka Tidak Ditahan, Kejari Lingga Terima Berkas Tahap 2 Korupsi BLUD RSUD Dabo
Lingga, KABARBATAM.COM – Penyidik Polres Lingga serahkan berkas tahap 2 tersangka AWS kasus korupsi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSUD Dabo Singkep ke Kejaksaan Negeri Lingga, Senin (5/10/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Imang Job Marsudi melalui Kasi Pidsus Kejari Lingga Josua Tobing mengatakan, penyidik Polres Lingga telah serahkan berkas dan barang bukti beserta tersangka kasus dugaan korupsi BLUD RSUD Dabo Singkep dan penyerahan berlangsung lancar.
“Hari ini penyidik Polres telah serahkan berkas dugaan korupsi BLUD dan berlangsung dengan lancar, tersangka dan barang bukti juga telah diserahkan,” kata Josua
Lanjut Josua, pada penyerahan tersebut penyidik Polres Lingga juga melakukan penyerahan pengembalian uang kerugian negara sebanyak Rp551.414.600,- akibat korupsi yang dilakukan oleh tersangka AWS kepada pihak penyidik Polres Lingga.
https://kabarbatam.com/headline/satreskrim-polres-lingga-tetapkan-tersangka-korupsi-blud-rsud-dabo/
“Tadi juga telah dihitung secara bersama penyerahan uang pengembalian kerugian negara yang diserahkan pihak penyidik Polres kepada kami disaksikan Kasi Barang Bukti Kejari Lingga. Uang juga telah dititipkan ke penitipan kami yang nantinya akan digunakan untuk barang bukti,” ungkap Josua.
Dijelaskan Josua, terkait tersangka tidak dilakukan penahanan yang disebabkan tersangka AWS berprilaku kooperatif dan merupakan ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga.
“Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak kita tahan, tersangka kooperatif dan dia merupakan ASN jadi tidak mungkin melarikan diri sementara barang bukti sudah lengkap dan tidak ada kemungkinan menghilangkan barang bukti,” ungkap Josua.
https://kabarbatam.com/headline/polres-lingga-berhasil-kembalikan-kerugian-negara-dari-korupsi-blud-rsud-dabo-singkep/
Terkait pasal yang disangkakan terhadap tersangka, pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebgaimana telah di rubah oleh Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 Ke- (1) K.U.H.Pidana.
“Tapi ketika telah di vonis dan ada perintah masuk penjara berapapun hukuman yang ditetapkan dia harus menjalani itu tidak ada potongan. Ancaman hukuman kalau pasal 3 itu satu tahun kalau pasal 2 itu minimal 4 tahun” kata Josua.(Fikri)







-
Headline20 jam ago
Mantan Wakapolri Komjen Pol Yusuf Manggabarani Wafat, Dimakamkan di Makassar
-
Batam1 hari ago
Ada Perbaikan Pipa Depan Cammo Industrial Park, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam3 hari ago
DR Suyono Saputra Terpilih Sebagai Ketua ISEI Cabang Batam Periode 2025-2028
-
Batam3 hari ago
Kepri dan Johor Luncurkan Platform Promosi Wisata “JIWA”, Wujudkan Keistimewaan bagi Warga Perbatasan
-
Batam21 jam ago
PWI Batam Respons Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan di SMPN 26 Batam: Ini Hasilnya!
-
Batam2 hari ago
Universitas Batam Lepas 250 Mahasiswa Ikuti KKN Selama 1 Bulan di Teluk Mata Ikan Nongsa
-
Batam1 hari ago
Panglima Lang Laut Suherman Kecam Pencatutan Nama Yan Fitri Halimansyah Soal Tambang Bauksit di Lingga
-
Batam3 hari ago
Program “Eazy 1000 Passport” Digelar, Beri 60 Paspor Gratis dan Libatkan Penyandang Disabilitas