Connect with us

Batam

Terungkap, Kapal Vietnam Ini Menangkap Ikan Selama 20 Tahun di Perairan Natuna

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210324 wa0135
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen. Pol. Mohammad Yassin Kosasih, saat menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Illegal Fishing, di Pelabuhan Batuampar, Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Satu dari dua kapal asing pencuri ikan berbendera Vietnam yang diamankan oleh Korpolairud Baharkam Mabes Polri beberapa waktu lalu telah melakukan aktivitas ilegal fishing di perairan Indonesia selama 20 tahun.

Aktivitas pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia sudah tidak asing lagi dilihat masyarakat setempat, khususnya para nelayan perairan Natuna. lihainya kapal asing pencuri ikan mengelabuhi para petugas pengawasan perairan, merupakan salah satu faktor kapal-kapal itu melancarkan aksi jahatnya di perairan Indonesia.

Tak tanggung-tanggung, Kapal ikan asing BV 4419 TS berbendara Vietnam satu dari dua kapal yang berhasil diamankan Korpolairud Baharkam Mabes Polri telah melakukan aktivitas pencurian ikan di perairan Indonesia, khususnya Natuna, selama kurun waktu 20 tahun lamanya.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen. Pol. Mohammad Yassin Kosasih, S.I.K., M.Si, mengungkapkan, aktivitas pencurian ikan yang dilakukan oleh kapal ikan asing BV 4419 TS berbendara Vietnam terungkap, setelah Kapal Patroli KP. Bisma – 8001 Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengamankan kapal tersebut di perairan Natuna Utara, pada Kamis (18/3/2021).

“Ketika diperiksa, Tian Hiiny Dung nahkoda Kapal BV 4419 TS mengakui bahwa dirinya telah melakukan kegiatan Ilegal Fishing selama 20 tahun yang mana dalam kurun waktu 1 bulan hasil Ilegal Fishing mencapai kurang lebih 40 ton,” ujar Yassin Kosasih saat konferensi pers di pelabuhan Batuampar, Rabu (24/3/2021).

Sementara kapal ikan asing DUC LOI 6 / BL 93333 TS, dinahkoda oleh Nguyen Ngok Sang. Sebagai kapal penampung, telah melakukan aktivitas Ilegal Fishing selama 6 tahun dengan cara mendatangi kapal-kapal yang tengah melakukan aktivitas penangkapan ikan dan dalam kurun waktu 1 bulan total yang ditampung oleh kapal tersebut mencapai 45 ton.

“Dari pengungkapan kasus tersebut kita berhasil menyelamatkan aset kekayaan laut milik negara disektor perikanan dari tindak pidana illegal fishing oleh kapal ikan asing berbendera Vietnam sebanyak 540 Ton pertahunnya,” jelas Yassin Kosasih.

Sementara itu, hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Korpolairud Baharkam Mabes Polri beberapa waktu lalu berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit kapal ikan asing berbendera Vietnam, 2 set jaring, 40 set alat pancing, kurang lebih 500 kilogram ikan campuran, 12 kilogram cumi basah, 5 kilogram cumi kering.

Selain itu, dari dua kapal ikan asing, petugas juga berhasil mengamankan 11 orang warga negara Vietnam ABK kapal ikan asing DUC LOI 6 / BL 93333 TS dan 31 orang warga negara Vietnam ABK kapal asing BV 4419 TS.

Atas perbuatannya, Kedua kapal ikan asing tersebut dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) bagian keempat penyederhanaan perizinan berusaha sektor serta kemudahan dan persyaratan investasi paragraf 2 sektor kelautan dan perikanan Undang- Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

“Untuk selanjutnya kasus ini akan kita limpahkan ke PSDKP Kota Batam guna menjalani proses lebih lanjut,” pungkasnya.(Atok).

Advertisement

Trending