Connect with us

Batam

Threesome Anak Bawah Umur di Kabil Terungkap, Berawal Chatting di Media Sosial

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20211203 wa0047
Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian saat memberikan keterangan pers kepada wartawan.

Batam, Kabarbatam.com – Aksi pencabulan anak dibawah umur di Kota Batam semakin beringas. Korban anggap saja bernama Bunga (12), digilir (threesome) oleh teman dekatnya di Lapangan Kavling Lama, Kabil, pada Senin (18/11/2021) lalu.

Pelaku berinisial RS dan WIC bersekongkol ingin bermain bertiga dengan korban, karena kedua pelaku sudah pernah bersetubuh dengan korban sebelumnya.

Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian mengatakan bahwa kedua pelaku sudah pernah bersetubuh dengan korban, dan kedua pelaku berencana melakukan secara bersamaan.

“Pelaku RS membawa korban ke semak-semak sekitar Lapangan Bola Kaviling Lama, dan menghubungi pelaku WIC untuk bermain bersama,” kata Yudi, Jumat (3/12/2021).

Yudi menjelaskan, pelaku RS merayu korban bermain di semak-semak, dan setelah itu pelaku WIC datang dan meminta jatah.

“Kedua pelaku bermain bersamaan, dan korban dipaksa melayani nafsu kedua pelaku,” ujarnya.

Lanjut Yudi, perbuatan pelaku diketahui orang tua korban, dimana chat korban dan pelaku dilihat oleh orang tua korban.

“Pada 24 November 2021 kemarin, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa,” ungkap Yudi.

Yudi menuturkan, kedua pelaku diringkus dikawasan Kabil, dan polisi langsung membawa pelaku ke Mapolsek Nongsa.

“Pelaku dijerat Pasal 82 (2) UU 35/2014 Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun,” katanya.(*)

Advertisement

Trending