Connect with us

Headline

Tiga Kapal Tambang Pasir Ilegal di Perairan Karimun Ditangkap Bakamla RI

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240628 Wa0309
Bakamla RI melalui KN Bintang Laut-401 melaksanaan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tiga kapal yang dicurigai sedang melakukan aktifitas ilegal di Perairan Pulau Babi, Tanjung Balai Karimun (TBK), Jumat (28/6/2024).

Batam, Kabarbatam.com – Bakamla RI melalui KN Bintang Laut-401 melaksanaan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tiga kapal yang dicurigai sedang melakukan aktifitas ilegal di Perairan Pulau Babi, Tanjung Balai Karimun (TBK), Jumat (28/6/2024).

Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd mengatakan, penindakan itu berawal sekira pukul 08.30 Wib, KN Bintang Laut-401 sedang melaksanakan patroli mendapat kontak radar dengan jarak 0.8 Nautical Mile (NM) pada posisi 00°58′ 315″ N-103°22 ‘464″ E.

“Menanggapi hal tersebut, ABK KN Bintang Laut-401 memantau menggunakan teropong, dan terlihat visual kapal KM Nurul Yakin Baru, KM HARY, dan KM Cinta Damai sedang melaksanakan aktivitas penambangan pasir ilegal,” ujar Kapten Bakamla Yuhanes Antara, Jum’at (28/6/2024).

Img 20240628 Wa0310

Dengan adanya aktifitas ilegal tersebut, Komandan KN Bintang Laut-401 Letkol Bakamla Andi Christy Mahendra, segera menugaskan ABK KN Bintang Laut-401 untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan menggunakan sekoci.

Setibanya di lokasi tambang, tim memerintahkan untuk segera menghentikan aktifitas penambangan. Sebanyak 9 ABK diantaranya 3 ABK termasuk nahkoda masing-masing kapal turut diperiksa.

“Hasil pemeriksaan yang didapat, KM Cinta Damai berhasil mengangkut sebanyak kurang lebih 30 ton pasir laut dengan bantuan KM Nurul Yakin yang merupakan kapal penambang pasir. Sedangkan KM HARY masih kosong, karena menunggu giliran muat,” ungkap Kapten Bakamla Yuhanes Antara,

Atas pengungkapan ini, ketiga kapal berbendera Indonesia tersebut diduga telah melanggar Pasal 16A JO 16 Ayat (2) Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Serta Pasal 23 Ayat (1) JO Pasal 10 Ayat (1) PP No 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.

Img 20240628 Wa0311

“Pelanggaran tersebut diberikan karena mereka melaksanakan kegiatan penambangan pasir laut diluar area yang tertuang dalam Surat Menteri KKP perihal persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut No: B.1060/MEN-KP/VII/2023 dan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau NO: 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 Tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPL) Pasir Laut Perkumpulan Rezeki Anak Melayu,” jelasnya.

Setelah melaksanakan pemeriksaan, saat ini ketiga kapal tersebut di bawa menuju Dermaga Pangkalan Bakamla Batam guna proses lebih lanjut. (Atok)

Advertisement

Nasional

Trending