Connect with us

Headline

Tiga Kurir Narkoba Dibekuk Polres Tanjungpinang, Satu Tersangka adalah Residivis

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F117731072

Bintan, Kabarbatam.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan mengamankan tiga orang pelaku yakni CH, RJ, dan SM. Ketiga kurir narkoba ditangkap atas dugaan tindak pidana kasus narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Barek Motor, Kelurahan Kijang, Kabupaten Bintan. Ketiganya ditangkap di beberapa lokasi berbeda bahkan satu di antaranya merupakan residivis kasus narkoba dan baru empat bulan bebas.
Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Nedra Madya Tyas mengatakan, pada Sabtu tanggal 7 Desember 2019 sekira pukul 21.00 WIB, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di jalan barek motor Kelurahan Kijang Kota.
Dari laporan tersebut, lanjut Nendra, personil Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan dan didapati dengan ciri-ciri dimaksud sedang berada di warung pecel lele dan di lakukan penangkapan terhadap RJ.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap yang bersangkutan, namun tidak ditemukan barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan.
Di rumah tersebut, ditemukan 6 paket kecil narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening diletakkan dalam kotak rokok.
RJ mengaku barang tersebut didapat dari SM warga Kampung Jawa, Kelurahan Tanjungpinang Barat, kota Tanjungpinang. Saat kembali dilakukan pengembangan, kembali diamankan satu orang yakni CH warga Jalan puskesmas, Kelurahan Melayu Kota, Kota Tanjungpinang.
Dari tangan satu tersangka itu, ditemukan satu paket dibungkus dengan uang Rp20 ribu.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu paket sabu dengan berat 2,6 gram, enam gram paket sabu dengan berat 1,6 gram.
Ketiga tersangka kini berada di Mapolres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ketiganya dijerat pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Jo pasal 132  UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (yul)

Advertisement

Trending