Connect with us

Batam

Tiga Pengguna dan Pengedar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Bintan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F35515448

Bintan, Kabarbatan – Satnarkoba Polres Bintan mengamankan tiga orang pengguna dan diduga pengedar narkotika jenis sabu dan ganja. Tiga orang tersebut ditangkap pada hari Minggu 16 Februari sekitar pukul 11.00 Wib.
Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias mengatakan, penangkapan dilakukan oleh salah seorang warga Tanjunguban dan dari penangkapan tersebut kemudin dilakukan pengembangan hingga ke Tanjungpinng.
Satnarkoba Polres Bintan mengatakan, pelaku yang diamankan yakni RA warga Tanjung Uban Utara, Kecamatan Bintan, Utara, Kabupaten Bintan.
Saat penangkapan, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti (BB) 1 paket sabu dibungkus plastik bening, 1 paket kecil ganja terbungkus dalam kertas koran, 1 set alat hisap (Bong), 1 buah kaca Fanbo dan 1 buah mancis rakitan.
“Setelah menangkap RA kita lakukan introgasi,tersangka mengaku barang tersebut didapat dari orang berinisial AA dan AS warga Tanjungpinang” jelasnya.
Dijelaskan Nendra, untuk kedua pelaku yakni DS dan AA merupakan pengembangan keduanya ditangkap di sebuah kos-kos Jalan Lembah Purnama Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Penangkapan yang dilkukan di Tanjungpinang satu di antaranya adalah wanita dan dari tangan AA diamankan barang bukti dua paket sabu dibungkus pelastik bening, uang tunai Rp400 ribu, timbangan digital, satu paket alat hisap (bong), dua unit handphone dan 35 plastik bening serta satu buah ATM BNI.
Sementara itu, dari tangan DS diamankan 1 paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, 1 unit HP Samsung S6 flat.
“Untuk jumlah barang bukti dari ketiga tersangka sebanyak 6.01 gram sabu dan
0.42 gram ganja” jelas mantan Kasat Narkoba Tanjungbalai Karimun

Advertisement

Trending