Connect with us

Batam

Tiga Pengusaha di Kepri Berkomplot Lakukan Pencucian Uang Rp7,9 Miliar

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210901 Wa0095
Polisi menangkap tiga tersangka kasus pencucian uang di salah satu bank di Kepri.

Batam, Kabarbatam.com – Subdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri mengamankan tiga orang tersangka tindak pidana pencucian uang atau money laundering yang terjadi disalah satu bank di Kepulauan Riau

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi oleh Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH dan PS. Kasubdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.Ik. Rabu (1/9/2021).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S mengatakan, perkembangan ungkap kasus ini cukup lama. Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-B/ 09 / II / 2017 / SPKT-Kepri, Tanggal 21 Februari 2017 dengan TKP di salah satu bank di Kepulauan Riau.

“Kasus ini berawal dari kasus perbankan yang melibatkan tersangka terdahulu yaitu Kepala Cabang Bank yang ada di Kepri berinisial TR dan tersangka TR telah divonis serta telah dijatuhi pidana selama 8 tahun atas tindak pidana perbankan,” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Kemudian, tim penyidik melakukan pengembangan dan didapati kejahatan lainnya yaitu adanya tindak pidana pencucian uang atau money laundering dengan tiga orang tersangka yaitu FD perempuan (45), RS laki-laki (47) dan H alias A laki-laki (39).

“Dari ketiga tersangka ini Inisial FD dan RS adalah pemilik CV. GKL yang bergerak dibidang developer dan Inisial H adalah pengusaha dibidang roti dan handphone. Ditemukannya ketiga tersangka ini karena ada kaitannya dengan tersangka awal yang berinisial TR. Ketiga tersangka tersebut merupakan nasabah dari salah satu bank yang ada di Kepri,” jelasnya.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Subdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri didapati adanya tindak pidana pencucian uang atau money laundering.

“Dimana, penyidik mendapatkan bukti bahwa ketiga tersangka ini mengajukan kredit dengan menggunakan identitas karyawan dan orang lain maupun teman dari para tersangka ini. Penggunaan identitas ini untuk mengelabui agunan yang diajukan oleh para tersangka,” bebernya.

Atas tindakan yang dilakukan para tersangka berhasil mencairkan pinjaman,  sehingga bank tersebut mengalami kerugian sebesar Rp7,9 miliar dari Rp7,9 miliar ini sebanyak Rp5,1 miliar masuk ke rekening milik FD dan RS melalui CV. GKL dan sisanya Rp2,7 miliar masuk ke rekening inisial H alias A.

“Para tersangka ini berhasil mencairkan pinjaman karena mendapatkan fasilitas dari terpidana atau tersangka sebelumnya yaitu Inisial TR,” terangnya.

Tidak berhenti sampai disitu saja, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi termasuk diantaranya pegawai dari bank dan saksi-saksi yang identitasnya digunakan oleh para tersangka serta penyidik juga berhasil menyita alat bukti sebanyak 23 sertifikat serta beberapa dokumen-dokumen lain termasuk Identitas yang digunakan oleh para tersangka.

Kepada para tersangka diterapkan pasal Pasal 66 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhpidana dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Pidana Penjara Paling Lama 20 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp10.000.000.000,00,.

Sementara itu, Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH menyampaikan, pekara ini adalah perkara dua tahun yang lalu karena yang namanya tndak pidana pencucian uang atau money laundering itu, harus ada predikat crime atau pidana pokoknya yaitu tindak pidana perbankan yang sekarang tersangkanya sedang menjalani vonis 8 tahun.

“Kemudian dari Predikat Crime itu kita lakukan penyidikan dan penyelidikan tindak pidana pencucian uangnya dan didapati tersangka tiga orang ini dengan modus, mereka mengajukan kredit dengan menggunakan identitas karyawannya berjumlah 56 orang dengan kerugian yang dialami sebesar Rp 7,9 miliar dengan barang bukti 23 sertifikat tanah dan rumah,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending