Connect with us

Lingga

Tiga Ranperda Kabupaten Lingga: Solusi untuk PKL, Perlindungan Anak, dan Pencegahan Narkotika

akhlilfikri

Published

on

Whatsapp image 2025 03 18 at 21.24.52
Rapat paripurna pembahasan Tiga Ranperda 2025

Lingga, Kabarbatam.com – Kabupaten Lingga, sebuah wilayah yang kaya akan budaya dan potensi alam, terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya melalui berbagai kebijakan strategis. Pada 10 Maret 2025, Bupati Lingga, M. Nizar, menyampaikan Pidato Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Lingga di Daik Lingga.

Pidato ini menandai langkah penting dalam upaya pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi warganya. Berikut adalah pokok-pokok penting dari Ranperda yang disampaikan:

1. Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL)

Sektor perdagangan informal, khususnya Pedagang Kaki Lima (PKL), memiliki peran penting dalam perekonomian Kabupaten Lingga. Namun, keberadaan PKL seringkali menimbulkan masalah terkait estetika, kebersihan, kesehatan, dan kelancaran lalu lintas.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah daerah mengusulkan Ranperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL yang didasarkan pada Permendagri No. 41 Tahun 2012.

Ranperda ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi semua pihak. Melalui regulasi ini, PKL akan diberdayakan agar dapat menjalankan usahanya dengan layak, sambil tetap memperhatikan aspek kebersihan dan keindahan kota. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para pedagang sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Whatsapp image 2025 03 18 at 21.24.55

Bupati Lingga, Muhammad Nizar

2. Kota Layak Anak (KLA)

Anak-anak adalah generasi penerus yang akan menentukan masa depan Kabupaten Lingga. Oleh karena itu, pemerintah daerah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi perkembangan anak. Ranperda tentang Kota Layak Anak (KLA) diusulkan berdasarkan Perpres No. 25 Tahun 2021 dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diperbarui dengan UU No. 35 Tahun 2014.

Ranperda ini bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak di Kabupaten Lingga mendapatkan perlindungan dari segala bentuk penelantaran, eksploitasi, kekerasan, dan penyalahgunaan.

Selain itu, pemerintah daerah juga berupaya menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan fisik, psikologis, dan sosial anak. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan Kabupaten Lingga dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya mewujudkan kota yang ramah anak.

Whatsapp image 2025 03 18 at 21.24.55 (1)

Ketua DPRD Lingga, Maya Sari

3. Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika

Penyalahgunaan narkotika merupakan masalah serius yang mengancam masa depan generasi muda. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah daerah mengusulkan Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN).

Ranperda ini didasarkan pada Permendagri No. 12 Tahun 2019, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk membuat regulasi terkait pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Tujuan utama dari Ranperda ini adalah untuk mengatur strategi pencegahan, pemberantasan, dan perlindungan masyarakat dari bahaya narkotika. Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara berbagai pihak dalam upaya penegakan hukum. Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan Kabupaten Lingga dapat menjadi wilayah yang bebas dari ancaman narkotika.

Whatsapp image 2025 03 18 at 21.24.53 (1)

Anggota DPRD Lingga, Sui Hiok

Harapan dan Doa untuk Kemajuan Kabupaten Lingga

Dalam penutup pidatonya, Bupati Lingga, M. Nizar, menyampaikan harapan agar Ranperda yang telah disampaikan dapat segera diproses dan disahkan menjadi peraturan daerah. Beliau juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Lingga.

Advertisement

Trending