Connect with us

Batam

Tim Hukum NADI Menilai Laporan AHLI ke Bawaslu Batam Tidak Berdasar dan Prematur

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240928 Wa0471
Tim Hukum paslon Walikota dan Wakil Walikota Batam nomor urut 1 Nuryanto - Hardi Hood (NADI) angkat bicara soal laporan yang dilayangkan Aliansi Praktisi Hukum dan Masyarakat Peduli Batam (AHLI) ke Bawaslu Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Tim Hukum paslon Walikota dan Wakil Walikota Batam nomor urut 1 Nuryanto – Hardi Hood (NADI) angkat bicara soal laporan yang dilayangkan Aliansi Praktisi Hukum dan Masyarakat Peduli Batam (AHLI) ke Bawaslu Batam.

Diketahui, pada Jum’at (27/9/2024) kemarin, Aliansi Praktisi Hukum dan Masyarakat Peduli Batam (AHLI) secara resmi telah melaporkan calon Wakil Walikota Batam nomor urut 1 Hardi Hood ke Bawaslu Batam atas dugaan pelecehan verbal terhadap calon Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra saat deklarasi Pilkada damai 2024 di Hotel Baverly Batam beberapa waktu lalu.

Img 20240928 Wa0472

Menanggapi hal tersebut, Direktur Advokasi NADI, Akbar, S.H mengungkapkan, bahwa tim hukum NADI sudah mengkaji lebih lanjut soal pelaporan terhadap calon Wakil Walikota Batam Hardi Hood di Bawaslu Kota Batam.

Perlu ditekankan, kegiatan deklarasi Pilkada damai 2024 di Hotel Baverly Batam beberapa waktu lalu dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti Kapolresta Barelang, Komisioner KPU Batam, Komisioner Bawaslu Batam.

“Acara ini berjalan lancar, tertib, damai sehingga tidak ada persoalan dalam deklarasi Pilkada damai 2024,” ujar Akbar, S.H didampingi Jubir Tim Hukum dan Advokasi Kantor Hukum NADI Filemon Halawa, S. Kom, SH, MH, Ketua Tim Hukum dan Advokasi Kantor Hukum NADI Wan Darmayana Achmayu SH MH saat konferensi pers, Sabtu (28/9/2024) malam.

Menurut Akbar, yang dituduhkan oleh pelapor (AHLI Batam) terhadap calon Wakil Walikota Batam Hardi Hood adalah adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187 Ayat 2 tentang Undang-Undang Pilkada yang berbunyi ‘Setiap orang dengan sengaja melanggar melanggar ketentuan pelaksanaan kampanye sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 69 huruf A, B, C, D, E atau F dipidana penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 18 bulan dan denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta’.

Img 20240928 Wa0473

Kemudian, Pasal 69 huruf A sampai F yang berbunyi bahwa ‘selama masa kampanye mempersoalkan dasar negara dan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Wakil Walikota dan Wakil Walikota dan atau partai’.

“Kami menganggap, laporan tersebut tidak berdasar hukum dan bersifat prematur. Sebab, waktu kejadiannya belum memasuki masa kampanye. Sedangkan yang dilaporkan, Pasal-Pasal yang terkait pelaksanaan kampanye, dan tempatnya bukan tempat kampanye. Bahkan, secara perbuatannya tidak terdapat pelecehan verbal, namun sebaliknya kedua paslon NADI dan ASLI saling memuji serta penuh persahabatan,” tegas Akbar.

“Kalau kita melihat video itu secara utuhnya, mereka saling memuji. Tetapi video yang beredar itu hanyalan sepenggal, faktanya dari masing-masing paslon saling memuji pada saat itu,” sambungnya.

Menurut Akbar, laporan ke Bawaslu yang dilayangkan oleh AHLI Batam terlalu dipaksakan atau prematur. Bahkan, hal ini patut diduga sebagai upaya kampanye hitam (black campaign) yang berpotensi mencemarkan nama baik calon Wakil Walikota nomor urut 1, Hardi Hood.

“Kami dari tim hukum NADI menilai, bahwa laporan ini sebagai upaya yang diduga kuat kriminalisasi, merusak nama baik Hardi Hood. Termasuk adanya sepenggal penyebaran video-video yang diduga kuat sebagai strategi kampanye hitam (black campaign),” jelas Akbar.

Soal laporan ke Bawaslu Batam yang telah dilayangkan oleh AHLI Batam, Tim Hukum NADI secara tegas menyampaikan bahwa pihaknya akan mematuhi proses hukum terhadap laporan ini dan siap untuk mendampinginya.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Batam untuk lebih selektif dan bijak dalam menerima informasi yang berkembang di media sosial sehingga Pilkada Batam 2024 dapat berjalan damai,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending