Batam
Timbun Ratusan Liter Solar Subsidi, Tiga Sopir Minibus Batam Terancam 6 Tahun Penjara
Batam, Kabarbatam.com – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana migas, yang pertama berinisial TK selaku pemilik dan juga supir minibus yang digunakan untuk mengangkut BBM Jenis Bio Solar, Inisial SN selaku supir dan Inisial RK selaku supir.
Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH didampingi oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, S.H, S.Ik., MH, Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, SH.,M.H pada saat Konferensi Pers di Media Center Bid Humas Polda Kepri. Senin (18/4/2022).
″Ada tiga tempat kejadian perkara antara lain di Taman SP Plaza, Tembesi, Kecamatan Batuaji Kota Batam dan di SPBU Tembesi Kecamatan Batuaji Kota Batam, dengan modus operandi yang dilakukan adalah dengan cara membeli bahan bakar subsidi jenis Solar dengan menggunakan kartu Brizzi yang telah diubah dengan menggunakan sticker sehingga menyerupai asli dan kartu tersebut dapat digunakan oleh para tersangka untuk membeli Bio Solar,″ ungkap Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH
″Kendaraan Minibus yang digunakan oleh tersangka ini sudah di modifikasi tangki bahan bakarnya sehingga dapat menampung 300 sampai dengan 500 liter BBM.
Kronologi penangkapan parat tersangka ini adalah pada saat anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri yang sedang melakukan pemantauan atas kelangkaan bahan bakar di beberapa SPBU, saat melakukan pemantauan didapatkan satu mobil jenis Minibus yang sedang mengisi bahan bakar dan didalamnya kosong tidak ada penumpang.

“Saat dilakukan pengecekan, tim menemukan kejanggalan dimana tangki bahan bakarnya telah di modifikasi″. jelas Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH.
″Barang bukti yang diamankan adalah 3 unit kendaraan jenis mini bus warna merah yang merupakan angkutan kota dengan rute Dapur 12, BBM jenis Biosolar subsidi sebanyak ±1.100 liter, kartu Brizzi fuel card untuk pembelian Biosolar Subsidi dan 2 lembar struk pembayaran Brizzi Pertamina Biosolar,″ ujar Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH.
Pasal yang diterapkan adalah Pasal 40 Angka 9 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Sebagaimana Mengubah Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,-
-
Batam6 jam agoEnam Oknum Petugas BC Batam Diduga Keroyok Sopir Truk di Pelabuhan Roro Punggur
-
Batam2 hari agoAda Gangguan Pelayanan Air Bersih di IPA Mukakuning 1 & 2, Ini Wilayah Terdampak Suplai Air Mengecil
-
Headline3 hari ago“Sejauh Doa Cahaya Batam” Bukti Kreativitas Anak Batam di Bidang Perfilman
-
Headline1 hari agoDi Antara Abu dan Harapan, Rumah Maryani Akan Berdiri Kembali
-
Batam2 hari agoRute Singapura – Batam Semakin Dekat dengan AirFish Voyager
-
Bintan3 hari agoTerus Lahirkan Wirausaha Muda, Bupati Roby Buka Pelatihan Keahlian Barber
-
BP Batam2 hari agoGotong Royong Bersama RSBP Batam, Jadikan Kebersihan Budaya Kerja Berkelanjutan
-
Headline2 hari agoBazar Pangan Murah Bulog Batam Diserbu Warga Karimun, Minyakita dan Beras Jadi Rebutan



