Batam
Tindak Lanjut Inpres 1 Tahun 2022, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Peralihan Akta Jual Beli di BPN Batam

Batam, Kabarbatam.com – Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan dan menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Inpres ini diinstruksikan kepada 30 kementerian dan lembaga termasuk kantor Badan Pertanahan Nasional.
Sebagai tindak lanjut Inpres ini, BPJS Kesehatan cabang Batam telah melakukan koordinasi melalui zoom meeting bersama Kantor Pertanahan Kota Batam, pihak perbankan dan notaris di wilayah Kota Batam, beberapa waktu lalu.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam Iwan Adriady mengatakan, bahwa munculnya Inpres di awal tahun ini adalah merupakan bentuk komitmen negara untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi dengan program JKN-KIS. Baik itu dengan iuran yang terjangkau maupun dibayarkan oleh pemerintah.
“Dengan Inpres ini diharapkan program JKN-KIS semakin optimal karena memang semua harus ikut andil untuk bergotong royong. Dengan kontribusi dari 30 kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah yang berkontribusi, semoga kesadaran masyarakat akan pentingnya program ini semakin meningkat,” ungkap Iwan, Rabu (2/3/2022).
Selain koordinasi melalui zoom meeting, Iwan menyampaikan bahwa per 1 Maret 2022 kemarin, pihaknya menempatkan petugas BPJS Kesehatan di kantor pertanahan.
Tidak hanya di Kota Batam, tapi juga di Karimun. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kendala teknis yang terjadi di lapangan.
“Kami sediakan petugas untuk stand by di sana. Tujuannya, untuk mempermudah koordinasi terkait hal teknis, memberikan edukasi pada petugas loket serta memberikan pelayanan kepada peserta jika memungkinkan. Kami juga menyediakan portal BPJS Kesehatan yang dapat diakses oleh petugas kantor pertanahan,” ujar Iwan.
Dijelaskan Iwan, bahwa sampai dengan saat ini, pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Batam yang wajib melampirkan KIS adalah pelayanan peralihan akta karena jual beli.
“KIS yang dilampirkan harus berstatus aktif. Jika menunggak maka iuran harus dilunasi terlebih dahulu,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam Makmur A Siboro menjelaskan, bahwa keluarnya Inpres 1 Tahun 2022 ini tentunya sangat erat kaitannya dengan optimalisasi program JKN.
Inpres tersebut kata Makmur, telah mengamanahkan salah satu pelayanan di kantor pertanahan yaitu peralihan hak atas tanah melampirkan KIS dalam pengurusannya.
“Untuk mempersiapkan hal ini kami sudah bersurat ke PPAT. Kita perlu mempersiapkan banyak hal agar saat diimplementasikan tidak terjadi banyak kendala,” tutur Makmur.
Tak hanya itu, Makmur menambahkan, bahwa hal ini sudah seharusnya disosialisasikan kepada banyak pihak baik notaris, media maupun masyarakat secara luas. (R/Atok)









-
Headline3 hari ago
Wakil Walikota Raja Ariza Resmikan Cue Spot Billiard Tanjungpinang
-
Batam2 hari ago
Bawa Kabur Motor Ojek Online, Pria di Batam Ditangkap Kurang dari 24 Jam
-
Batam2 hari ago
Deputi Bidang Pengelolaan Bandara, Pelabuhan dan Lalu Lintas Barang BP Batam Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran
-
Batam8 jam ago
Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam Tinjau Penataan Sungai Baloi Indah
-
Riau1 hari ago
Kapolda Riau Herry Heryawan Hadiri Perayaan Aghi Ghayo Onam di Kabupaten Kampar
-
Headline1 hari ago
Pemkab Natuna Gelar Apel di Hari Pertama Kerja usai Libur Lebaran
-
Batam1 hari ago
Pastikan Pasokan Listrik Aman Jelang Idulfitri 1446 H, PLN Batam Siaga Penuh
-
Batam1 hari ago
Promo Cahaya Ramadan PLN Batam Hadirkan Banyak Keuntungan, Sudah 700 Pelanggan yang Bergabung