Batam
TKPRD Kota Batam Susun Rencana Tata Detil Ruang untuk 20 Tahun ke Depan
Batam, Kabarbatam.com – Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Batam menggelar penandatanganan secara bersama Dokumen Ranperwako Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 7 Wilayah Perencanaan (Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Sekupang dan Batu Aji) Tahun 2021-2041.
Dokumen ini akan digunakan sebagai salah satu persyaratan pengajuan Persetujuan Substansi atas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tersebut kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Pertemuan saat ini dalam rangka mempersiapkan RDTR Batam selama 20 tahun ke depan. Berkolaborasi dengan BPN maupun BP Batam,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid di Kantor Wali Kota Batam, Senin (13/9/2021).
Persetujuan substansi merupakan persetujuan yang diberikan oleh Menteri ATR/BPN sebagai penyelenggara urusan pemerintahan bidang penataan ruang. Yang menyatakan bahwa materi rancangan peraturan daerah/peraturan kepala daerah tentang rencana tata ruang telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang, kebijakan nasional, dan mengacu pada rencana tata ruang secara hierarki.
“Kota Batam merupakan salah satu daerah dari 57 kabupaten/kota di Indonesia yang digesa oleh pemerintah pusat untuk penyelesaian peraturan kepala daerah tentangg RDTR,” katanya.

Hal ini karena Kota Batam merupakan daerah industri dan investasi yanng memiliki andil bagi perekonomian. Dengan adanya, RDTR OSS nantinya dapat membantu realisasi investasi karena dapat mempersingkat waktu izin pemanfaatan lahan.
Hadir dalam agenda tersebut, Kepala Bapelitbangda Kota Batam, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Suhat, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Yumasnur. Lalu Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan Eryudhi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Herman Rozie, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Firmansyah, Kepala Dinas Perhubungan Pebrialin.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Ardiwinata, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gustian Riau, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Abdul Malik, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan. Juga hadir , Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam/BPN Kota Batam Makmur A. Siboro, dan Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam dan Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam.
Kepala BPN Batam Makmur A Siboro menyebutkan, penandatanganan Ranperwako periode 2021- 2041 ini merupakan tonggak sejarah. Guna meletakkan dasar-dasar untuk pemanfaatan ruang yang berkeadilan melalui perencanaan yang cukup matang untuk kedepan.
“Semoga dengan tersusunnya perwako ini menjadikan pembangunan di kota Batam lebih terencana dengan baik sesuai dengan arah pembangunan,” harap dia.
-
Natuna15 jam agoWFH Segera Diterapkan untuk ASN Pemkab Natuna
-
Bintan2 hari agoJadi Ketua YKI Bintan, Hafizha Tegaskan Komitmen Putuskan Angka Kasus Kanker di Bintan
-
Bintan2 hari agoLepas 44 Jamaah Calon Haji, Bupati Roby: Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali
-
Batam2 hari agoSidang KKEP Putuskan PTDH Empat Anggota Polda Kepri Terkait Kasus Tewasnya Bripda NS
-
Headline2 hari agoGubernur Ansar Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Strategis DPRD Provinsi Kepri
-
Batam2 hari agoNenny Dwiyana Nyanyang Pimpin Wanita Islam Kepri, Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan
-
Bintan2 hari agoSekda Ronny Kartika Paparkan Indeks Profesionalitas ASN pada Latsar CPNS Bintan Angkatan XXI
-
Headline2 hari agoDewi Ansar Dikukuhkan sebagai Ketua YKI Kepri 2026–2031



