Connect with us

Batam

Tohri Bos PMI Ilegal di Batam Ditangkap, Dapat Setoran Rp7,5 Juta per Orang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20220714 wa0201

Batam, Kabarbatam.com – Tohri (46), warga Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa kini harus mendekam dibalik jeruji besi setelah terlibat dalam perekrutan 30 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dalam insiden kecelakaan laut di perairan Nongsa beberapa waktu lalu.

Menurut informasi yang diperoleh wartawan, Tohri (46) merupakan pemain lama dalam kelihaiannya merekrut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dari berbagai daerah.

Bahkan, sumber menyebutkan, Tohri juga ahli dalam bermanuver menghindari incaran petugas saat melancarkan aksi perekrutan serta pengiriman PMI secara ilegal.

Dalam insiden kecelakaan laut di perairan Nongsa pada Kamis (16/6/2022), diketahui Tohri juga turut terlibat dalam perekrutan PMI yang dibawa oleh kapal naas tersebut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, tersangka Tohri berperan sebagai perekrut serta mengumpulkan calon pekerja migran Indonesia untuk diberangkatkan ke Malaysia.

“Tersangka Tohri ini menampung hasil rekrutan dari para pelaku pengiriman PMI yang datang dari lombok, untuk selanjutnya dikirim ke Malaysia,” jelasnya.

img 20220714 wa0203

Kapolres menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, tersangka Tohri mendapatkan keuntungan sebesar Rp 7,5 juta per orang dari calon pekerja migran Indonesia untuk sekali berangkat ke Malaysia.

“Tersangka Tohri juga mendapatkan keuntungan atau fee sebesar Rp 6 hingga 6,5 juta setelah menampung calon PMI dari para pelaku perekrutan lainnya,” jelasnya.

Kini petualangan Tohri bersama tiga orang pelaku perekrutan lainnya telah berakhir, setelah Jajaran Satreskrim Polresta Barelang menangkap Tohri bersama 3 orang lainnya di wilayah Lombok NTB.

Atas perbuatannya, tersangka Tohri bersama 3 orang rekannya dijerat dengan Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 48 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dan Pasal 81 Juncto Pasal 83 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama penjara seumur hidup serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 milyar.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Satreskrim Polresta Barelang berhasil membekuk 4 tersangka perekrut 30 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dalam insiden kecelakaan laut di perairan Nongsa beberapa waktu lalu.

Tak tanggung-tanggung, keempat pelaku Aman Sentosa alias H. Aman, M. Hassan Maulana, Tohri Ahmad Dani alias Jun dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Barelang dipersembuyiannya di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat. (Atok)

Advertisement

Trending