Headline
Tolak Berikan Berkas Turunan, Kuasa Hukum Nilai Kejari Karimun Abai Terhadap Hak Terdakwa

Karimun, Kabarbatam.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun tengah menjadi sorotan setelah jaksa penuntut umum menolak memberikan salinan berkas turunan perkara tahap dua kepada tim penasihat hukum seorang terdakwa dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika.
Keputusan tersebut memicu keberatan keras dari pihak pembela yang menilai tindakan itu sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusional klien mereka untuk mendapatkan pembelaan yang adil.
Tim kuasa hukum terdakwa, yakni Nurman, Yayan, dan Zabur, mengaku telah mengajukan permintaan resmi kepada Kejari Karimun sejak perkara dan tersangka dilimpahkan ke kejaksaan.
Namun hingga sidang pemeriksaan saksi digelar, permohonan mereka belum juga dipenuhi.
“Kami sudah bersurat secara resmi dan juga melakukan komunikasi langsung, namun tetap ditolak ,” ujar Nurman Batari dari Kantor Hukum Anzy & Partner, seusai persidangan kepada SMSI Kepri, Selasa (22/7/2025).
“Jaksa menyampaikan bahwa penolakan tersebut merupakan arahan dari Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Karimun. Ini disampaikan oleh Jaksa Benedictus Krisna Mukti saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun,” kata Nurman Batari.
Nurman menegaskan bahwa keberadaan salinan berkas perkara sangat penting untuk menyiapkan pembelaan secara maksimal.
Ia menilai penolakan dari kejaksaan bertentangan dengan prinsip keterbukaan dalam sistem peradilan pidana yang adil.
Menurut Nurman, tindakan Kejari Karimun juga tidak sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 143 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa salinan surat dakwaan dan pelimpahan perkara harus diberikan kepada terdakwa atau kuasa hukumnya saat perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Tanggapan serupa juga disampaikan akademisi hukum pidana dari Universitas Riau Kepulauan, Dr. Alwan Hadiyanto. Ia mengingatkan bahwa pembelaan yang efektif hanya bisa dilakukan apabila akses terhadap informasi diberikan secara terbuka.
“Menutup akses terhadap dokumen perkara dapat menjadi preseden buruk dalam perlindungan hak-hak terdakwa. Sistem peradilan kita seharusnya menjamin keterbukaan sebagai bagian dari keadilan,” katanya.
Kasus ini menambah daftar perhatian publik terhadap proses penegakan hukum yang dinilai belum sepenuhnya transparan. Bila tidak segera dikoreksi, praktik semacam ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Edy Sameaputty menyarankan agar penasihat hukum memanfaatkan sistem e-terpadu untuk mengakses berkas yang dibutuhkan.
“Silakan melihat berkas terdakwa melalui e-terpadu. Jika perlu bantuan, bisa koordinasi dengan PTSP setelah sidang,” ujarnya.(*)






-
Batam2 hari ago
Kawasan Industri Wiraraja Buka Lowongan Besar-Besaran 2026, Tahap Awal 10 Ribu Orang
-
Headline15 jam ago
Ady Hermawan Resmi Nahkodai DPD Hanura Kepri, Ini Pesan Ketum Oesman Sapta Odang
-
Headline2 hari ago
Dilantik Wagub, Henky Mohari Terpilih Lagi Ketuai KPID Kepri: Siap Bersinergi dengan Semua Pihak
-
Natuna3 hari ago
Cen Sui Lan Disematkan sebagai Kader Terbaik di HUT ke-61 Partai Golkar
-
Batam2 hari ago
Ada Pekerjaan Penyambungan Pipa di Bengkong Seken, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam2 hari ago
Optimalkan Tata Kelola Kelembagaan, Kepala BP Batam Sambangi Kejati Kepri
-
Batam14 jam ago
Ada Penyambungan Pipa Jalur Bundaran Bandara, Pelanggan ABHi di Wilayah Ini Agar Segera Menampung Air
-
Batam2 hari ago
Bejat, Seorang Ayah di Sagulung Tega Cabuli Anak Kandungnya