Headline
Tonggak Baru! KJK Bentuk LBH untuk Perkuat Perlindungan terhadap Jurnalis di Kepri
Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) mengambil langkah besar dalam memperkuat perlindungan terhadap profesi jurnalis di Kepulauan Riau (Kepri).
Ketua Umum KJK, Ady Indra Pawennari, bersama dua praktisi hukum berpengalaman, Dr. Achmad Yani, SH, MH., dan Agustinus Marpaung, SH, MH., secara resmi sepakat membentuk Lembaga Bantuan Hukum KJK (LBH KJK).
Kesepakatan ini dihasilkan dalam sebuah pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh komitmen terhadap penguatan ekosistem jurnalisme yang sehat dan profesional di Sekretariat KJK di Tanjung Pinang pada Rabu (19/11/2025) siang.
Ady Indra Pawennari menjelaskan bahwa pembentukan LBH KJK merupakan jawaban atas semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi para jurnalis dalam menjalankan tugas di lapangan.
Menurutnya, jurnalis kini tidak hanya berhadapan dengan risiko keselamatan, tetapi juga potensi kriminalisasi dan tekanan hukum ketika mengungkap berbagai fakta atau isu sensitif.
“Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis sering bersinggungan dengan kepentingan publik maupun pihak-pihak tertentu yang tidak jarang merasa terganggu dengan pemberitaan. Oleh karena itu, LBH KJK hadir untuk memberikan pendampingan hukum, edukasi, serta advokasi agar jurnalis dapat bekerja dengan aman dan profesional,” ujar Ady.
Selain pendampingan hukum kepada wartawan, lanjut Ady, LBH – KJK ini juga ingin berkontribusi memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu di Kepri secara gratis.

“Kita berikan pendampingan hukum gratis bagi rekan-rekan media yang berhadapan dengan hukum dan juga kepada masyarakat melalui LBH – KJK ini secara gratis,” tegas Ady.
Di sisi lain, Dr. Achmad Yani menegaskan bahwa keberadaan LBH KJK merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum bagi jurnalis selaras dengan Undang-Undang Pers dan prinsip-prinsip demokrasi.
Ia menambahkan bahwa masih banyak jurnalis yang belum memahami hak-hak hukumnya ketika berhadapan dengan aparat atau pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan.
“LBH KJK tidak hanya akan menjadi lembaga yang bergerak ketika masalah terjadi, tetapi juga akan fokus memberikan sosialisasi dan pelatihan hukum bagi jurnalis agar mereka lebih siap dan memahami prosedur ketika menghadapi persoalan di lapangan,” jelasnya.
Dengan terbentuknya kepengurusan LBH – KJK ini, tambahnya, pihaknya akan segera melakukan pendaftaran badan hukum di Kementerian Hukum.
“Kita akan segera mengurus administrasi pembentukan LBH – KJK dan mendaftarkannya ke Kemenkum, agar LBH yang sudah dibentuk ini bisa melaksanakan tugas untuk memberikan bantuan hukum kepada rekan-rekan wartawan dan masyarakat Kepri,” pungkasnya.
Sementara itu, Agustinus Marpaung menyoroti pentingnya upaya pencegahan melalui edukasi hukum yang berkesinambungan. Menurutnya, banyak kasus yang sebenarnya dapat dihindari apabila jurnalis memiliki pemahaman yang kuat mengenai kode etik jurnalistik serta batasan-batasan hukum yang mengatur profesi mereka.
“Melalui LBH KJK, kami ingin membangun kesadaran hukum yang lebih baik di kalangan jurnalis. Edukasi dan advokasi akan berjalan beriringan untuk memastikan bahwa insan pers dapat bekerja secara profesional tanpa rasa takut dan tetap dalam koridor hukum,” ujarnya.
Pembentukan LBH KJK ini juga menjadi simbol komitmen KJK dalam memperjuangkan kemerdekaan pers sekaligus meningkatkan kualitas jurnalisme di Kepulauan Riau. Dengan adanya lembaga ini, diharapkan setiap jurnalis memiliki akses yang mudah terhadap bantuan hukum ketika menghadapi ancaman, intimidasi, atau sengketa hukum terkait pemberitaan.
Ady menegaskan bahwa LBH KJK akan segera mulai merancang program-program kerja strategis, di antaranya klinik hukum, pelatihan kode etik jurnalistik, pendampingan kasus, hingga advokasi kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers.
“Kami ingin memastikan bahwa jurnalis Kepri memiliki tempat untuk mengadu, tempat untuk belajar, dan tempat untuk memperoleh perlindungan. LBH KJK adalah bentuk nyata dari komitmen tersebut,” katanya.
Dengan terbentuknya LBH KJK, KJK berharap dapat menciptakan atmosfer kerja jurnalistik yang lebih aman, profesional, dan berintegritas. Langkah ini sekaligus menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat peran jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi serta penjaga transparansi publik di Kepulauan Riau. (Iman)
-
Batam2 hari agoAda Pekerjaan Terencana Serentak di 4 Lokasi, Warga di Bengkong, Jodoh Centre hingga YKB Agar Segera Menampung Air
-
Batam2 hari agoOperasi Zebra Seligi 2025 di Kepri Resmi Dibuka, 350 Personel Gabungan TNI-Polri Dikerahkan
-
Headline11 jam agoResmi Dilantik oleh Wali Kota Batam, Solidaritas Pembawa Acara Kota Batam Siap Menjadi Mitra Strategis Pemerintah
-
Batam2 hari agoBC Batam Temukan Tas Hitam Mengapung di Tanjung Sauh, Berisi Paket Sabu 1 Kg
-
Batam2 hari agoPN Batam Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Cabul terhadap Polsek Nongsa
-
Headline2 hari agoKomunitas Jurnalis Kepri Resmi Mengemuka, Siap Jadi Wadah Pemersatu Insan Pers
-
Batam24 jam agoAmsakar-Li Claudia Gelar Rapat Malam: Matangkan Langkah Cepat & Terukur Atasi Darurat Sampah di Batam
-
Batam2 hari agoEmban Tugas Jaga NKRI, Amsakar Ikut Memberangkatkan 450 Prajurit Yonif 136/Tuah Sakti ke Papua



