Connect with us

Nasional

Tragedi Lapas Tangerang Terbakar, Polisi Tetapkan 3 Pegawai Jadi Tersangka

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20092021 184822 650 X 434 Piksel

Jakarta, Kabarbatam.com – Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tiga tersangka kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengtakan ketiganya adalah RU, S, dan Y.

 “Ada 3 tersangka disini,” kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Senin 20 September 2021.

Penetapan tiga orang tersangka ini telah sesuai prosedur yang ada. Dimana gelar perkara dilakukan pada pagi ini.

Ketiga tersangka ini seluruhnya adalah pegawai Lapas yang bekerja saat kebakaran terjadi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat menambahkan ketiga tersangka ini dipersangkakan Pasal 359 KUHP.

“Tersangka yaang memenuhi Pasal 359 berdasar alar bukti. Objeknya adalah mengakibatkan meninggalnya seseorang. Diduga ada kealpaan,” kata Kombes Ade menambahkan.

Diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ke tahap penyidikan.

Ada tiga pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.

Pasal 187 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Sementara, Pasal 188 KUHP berbunyi barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Kemudian, Pasal 359 KUHP berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sebelumnya, korban jiwa dalam tragedi kebakaran di Lapas Tangerang bertambah lagi satu orang sehingga menjadi 49 orang. Korban diketahui meninggal dunia pada Kamis, 16 September 2021 di RSUD Tangerang. (*)

Advertisement

Nasional

Trending