Batam
Transfer 17 Ton Solar Ilegal, Dua Kapal Diamankan Polisi di Perairan Batuampar Batam
Batam, Kabarbatam.com – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri semakin berkomitmen dalam pelaksanaan tugas dan penegakan hukum diwilayah perairan indonesia.
Kali ini, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menangkap Tug Boat yang tengah mentransfer 17 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar Ilegal, ke kapal kayu di perairan Batuampar, pada hari Senin (24/8/2020).
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol. Mohammad Yassin Kosasih, S.Ik., M.Si mengatakan, pada saat KP. Anis Kembang – 4001 melakukan patroli di wilayah perairan Batuampar, Kepulauan Riau, dari kejauhan tim patroli mencurigai ada dua kapal yang berdekatan dan dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan awal, didapati TB. Capricorn 106 dan kapal kayu tanpa nama sedang melakukan pemindahan BBM jenis solar atau HSD tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Dari hasil penggeledahan, terdapat barang bukti yaitu, 1 Unit Tug Boat Capricorn 106, 1 Unit Kapal kayu tanpa nama, BBM jenis Solar/HSD +- 17.000 Liter, 1 Buah Alkon, 1 gulung selang panjang 40 meter.
Dengan adanya pengungkapan ini, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol. Mohammad Yassin Kosasih, S.Ik., M.Si mengapresiasi kinerja jajarannya di lapangan dengan tetap meningkatkan patroli rutin.
“Kami akan menindak tegas mafia migas yang memanfaatkan kondisi, saat pendemi Covid-19 ini,” tegasnya.
Dijelaskannya, migas merupakan salah satu sumber pendapatan yang merupakan komoditas vital, menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional.
“Sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, migas juga mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional yang meningkat dan berkelanjutan,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil gelar perkara, pada kasus memenuhi unsur melanggar pasal 53 huruf dan d jo pasal 23 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
Selanjutnya, barang bukti dan tersangka diamankan dan dikawal menuju Mako Ditpolair Polda Kepri dan diterima oleh tim satgas gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Tok)
-
Batam17 jam agoEnam Oknum Petugas BC Batam Diduga Keroyok Sopir Truk di Pelabuhan Roro Punggur
-
Batam3 hari agoAda Gangguan Pelayanan Air Bersih di IPA Mukakuning 1 & 2, Ini Wilayah Terdampak Suplai Air Mengecil
-
Headline2 hari agoDi Antara Abu dan Harapan, Rumah Maryani Akan Berdiri Kembali
-
Batam3 hari agoRute Singapura – Batam Semakin Dekat dengan AirFish Voyager
-
Headline3 hari agoBazar Pangan Murah Bulog Batam Diserbu Warga Karimun, Minyakita dan Beras Jadi Rebutan
-
BP Batam3 hari agoGotong Royong Bersama RSBP Batam, Jadikan Kebersihan Budaya Kerja Berkelanjutan
-
Batam3 hari agoOknum Guru SMKN di Batam Berbuat Asusila pada Siswa Ditetapkan Tersangka
-
Batam15 jam agoJelang Imlek, AGP melalui MEG Gelar Bakti Sosial di Sejumlah Vihara Rempang dan Galang



