Batam
Tujuh Orang Diamankan Polda Kepri saat Gerebek Tambang Ilegal di Nongsa
Batam, Kabarbatam.com – Pemilik tambang pasir ilegal di Kampung Sayur, Nongsa berinisial SD (59), ditangkap jajaran Dirkrimum Polda Kepri, Senin (21/2/2022) siang.
Pemilik tambang langsung diamankan saat pengerebekan, karena sudah merusakan lingkungan hidup yang berada di Kampung Sayur, Batubesar, Nongsa.
“Selain mengamankan pemilik, kami juga memeriksa 7 orang saksi terkait penambangan ilegal tersebut,” kata AKBP Dhani Catra Nugraha, Kasubdit IV, Direktorat Kriminal Khusus Polda, Senin (21/2/2022).
Dhani menuturkan, anggota mengamankan 4 unit mobil dump truck, tiga buah sekop pasir, satu unit mesin dongpeng, satu buah ayakan pasir serta, pipa paralon.
“Pelaku kita jerat dengan pasal dugaan tindak pidana Pertambangan yaitu melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK,” ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(romi)
-
Batam12 jam agoEnam Oknum Petugas BC Batam Diduga Keroyok Sopir Truk di Pelabuhan Roro Punggur
-
Batam2 hari agoAda Gangguan Pelayanan Air Bersih di IPA Mukakuning 1 & 2, Ini Wilayah Terdampak Suplai Air Mengecil
-
Headline3 hari ago“Sejauh Doa Cahaya Batam” Bukti Kreativitas Anak Batam di Bidang Perfilman
-
Headline1 hari agoDi Antara Abu dan Harapan, Rumah Maryani Akan Berdiri Kembali
-
Batam3 hari agoRute Singapura – Batam Semakin Dekat dengan AirFish Voyager
-
BP Batam2 hari agoGotong Royong Bersama RSBP Batam, Jadikan Kebersihan Budaya Kerja Berkelanjutan
-
Headline2 hari agoBazar Pangan Murah Bulog Batam Diserbu Warga Karimun, Minyakita dan Beras Jadi Rebutan
-
Batam3 hari agoOknum Guru SMKN di Batam Berbuat Asusila pada Siswa Ditetapkan Tersangka



