Batam
Tujuh Orang Diamankan Polda Kepri saat Gerebek Tambang Ilegal di Nongsa

Batam, Kabarbatam.com – Pemilik tambang pasir ilegal di Kampung Sayur, Nongsa berinisial SD (59), ditangkap jajaran Dirkrimum Polda Kepri, Senin (21/2/2022) siang.
Pemilik tambang langsung diamankan saat pengerebekan, karena sudah merusakan lingkungan hidup yang berada di Kampung Sayur, Batubesar, Nongsa.
“Selain mengamankan pemilik, kami juga memeriksa 7 orang saksi terkait penambangan ilegal tersebut,” kata AKBP Dhani Catra Nugraha, Kasubdit IV, Direktorat Kriminal Khusus Polda, Senin (21/2/2022).
Dhani menuturkan, anggota mengamankan 4 unit mobil dump truck, tiga buah sekop pasir, satu unit mesin dongpeng, satu buah ayakan pasir serta, pipa paralon.
“Pelaku kita jerat dengan pasal dugaan tindak pidana Pertambangan yaitu melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK,” ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(romi)









-
Batam2 hari ago
Kepala BP Batam Tegaskan RSBP Batam Akan Berdiri Secara Mandiri
-
Batam2 hari ago
Sambangi BP Batam, Komisi III DPR Aceh Pelajari Pengembangan KEK dan Pelabuhan
-
Parlemen2 hari ago
Ketua DPRD Kota Batam Pastikan Anggota Dewan Jalankan Fungsi Pengawasan sesuai Tupoksi
-
Batam3 hari ago
BP Batam Sosialisasikan Program Kerja 2025–2029 dan Dialog Terbuka dengan Pengusaha
-
Ekonomi2 hari ago
Gubernur Ansar Minta Pembebasan Tarif Impor 32 Persen dari Amerika ke Menko Perekonomian RI
-
BP Batam1 hari ago
Respons Aspirasi Pengusaha, Deputi IV: BP Batam Akan Lakukan Penyesuaian Kebijakan dan Insentif Terkait Tarif Impor AS
-
Natuna1 hari ago
Inspektorat Pemkab Natuna Temukan Rp2 Miliar Lebih Kegiatan Fiktif
-
Batam2 hari ago
Li Claudia Komitmen Benahi Tata Kota Batam untuk Dukung Iklim Investasi