Connect with us

Batam

Turut Lumbantoruan Ditahan, Ini Penjelasan Polsek Nongsa

Published

on

Turut Lumbantoruan Anggota PBB Batam

Batam, Kabarbatam.com – Puluhan orang yang tergabung dalam organisasi Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Batam sambangi Polsek Nongsa, Sabtu (29/5/2021).

Tujuan kedatangan anggota PBB adalah untuk mempertanyakan terkait penahanan Turut Lumbantoruan (41) di Polsek Nongsa. Sementara, diketahui bahwa Turut Lumbantoruan (41) merupakan salah satu korban pengeroyokan yang terjadi di Mitra Mall, Batu Aji beberapa waktu lalu.

Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra S, SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Syofian Rida SH,.M.H mengatakan, sebelumnya ada peristiwa penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Nongsa berkaitan dengan pengeroyokan di Mitra Mall, Batu Aji.

“Peristiwa pengeroyokan di Mitra Mall, Batuaji adalah rangkaian dari peristiwa yang sebelumnya terjadi penganiayaan di jalan Bumi Perkemahan, Kecamatan Nongsa pada tanggal 13 Mei 2021 sekira pukul 01.00 Wib,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Syofian Rida, Sabtu (29/5/2021).

Dijelaskan Syofian, pada tanggal (13/5/2021), Rikardo Good Nine Sitorus (37) telah melapor ke Polsek Nongsa atas kasus penganiayaan yang dialaminya di jalan Bumi Perkemahan, Kecamatan Nongsa.

“Rikardo Good Nine Sitorus (37) sebagai pelapor di Polsek Nongsa yang mengaku bahwa dirinya telah dianiaya oleh terduga pelaku Turut Lumbantoruan (41),” ujar Sofyan.

Karena mengalami luka yang tidak begitu parah, selanjutnya Rikardo pergi ke Rumah Sakit Elizabeth Batam Kota untuk melakukan visum. Rikardo melapor ke Polsek Nongsa sesuai dengan hasil visum et revertum dari RS Elizabeth Batam Kota.

“Setelah pulang ke Batu Aji, malam harinya terjadilah peristiwa pengeroyokan yang di Mitra Mall,” jelasnya.

Lanjut, Sofyan menyampaikan, Turut Lumbantoruan (41) adalah sebagai pelapor dengan TKP Mitra Mall Batu Aji dan disisi lainnya dia juga adalah terlapor atas kasus penganiayaan di Polsek Nongsa dengan TKP Jalan Bumi Perkemahan.

“Dalam permasalahan ini, Polsek Nongsa bersifat profesional, ada orang melapor atau merasa dirugikan dan butuh perlindungan hukum tetap kita terima dan itu ada Laporan Polisi nya (LP),” jelasnya.

Tak hanya itu, setelah pihaknya melakukan penyelidikan, pendalaman, keterangan saksi dan gelar perkara, bahwa ditemukan 2 alat bukti yang sudah layak untuk ditingkatkan ketahapan penyidikan.

“Oleh karena itu, tadi malam Jum’at (28/5/2021) sekira pukul 21.45 Wib diamanakan lah Turut Lumbantoruan (41) di Polsek Nongsa,” tambahnya.

Untuk tahapan selanjutnya, terhadap Turut Lumbantoruan (41) tetap akan dilakukan penyidikan dan pemberkasan guna tahapan selanjutnya.(Atok)

Advertisement

Trending