Connect with us

Batam

Uang Baru Rp75.000 Sudah Bisa Dipesan Mulai Hari Ini

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F44086856

Kabarbatam.com– Pemerintah dan Bank Indonesia resmi mengeluarkan dan mengedarkan uang baru yakni Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI).
Uang baru tersebut berbentuk uang kertas pecahan Rp75.000, dan resmi dikeluarkan serta diedarkan bertepatan dengan HUT ke-75 Kemerdekaan RI, pada hari ini (17/8/2020) di Jakarta.
Pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI merupakan wujud rasa syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan Indonesia.
Peresmian tersebut menandai mulai berlakunya uang Rupiah kertas pecahan
Rp75.000 sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender), yang sekaligus merupakan Uang Peringatan (commemorative notes), di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menteri Keuangan Republik Indonesia,
Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa peluncuran UPK 75 Tahun RI tersebut bukan sebagai tambahan likuiditas untuk kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan kegiatan ekonomi, namun dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan khusus, yaitu peringatan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75 tahun.

Selain sebagai wujud syukur,
pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI juga sekaligus simbol kebangkitan dan optimisme dalam menghadapi tantangan termasuk dampak pandemi COVID-19 guna
melanjutkan pembangunan bangsa menyongsong masa depan Indonesia Maju.
Oleh karena itu makna filosofis yang tertuang dalam UPK 75 Tahun RI tersebut adalah mensyukuri
kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia, memperteguh kebinekaan, dan menyongsong masa depan Indonesia yang gemilang.
Adapun, uang baru dengan nominal Rp75.000 ini akan dicetak sebanyak 75 juta lembar.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo juga menyampaikan, uang peringatan kemerdekaan merupakan kali keempat setelah pengeluaran uang peringatan kemerdekaan RI yang ke-25 di tahun 1970, HUT ke-45 di 1990, dan HUT ke-50 di tahun 1995.
“Sesuai dengan usia 75, kali ini dikeluarkan dalam bentuk uang kertas Rp75.000. Uang ini secara resmi dikeluarkan sebagai alat pembayaran yang sah pada 17 Agustus 2020,” jelasnya.
Berdasarkan informasi dari keterangan resmi Bank Indonesia, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran secara online dengan mengisi formulir pemesanan pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
Periode pemesanan penukaran, jadwal dan lokasi penukaran terdiri dari dua tahap.
Pertama, periode pemesanan penukaran tahap 1 pada 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB – 30 September 2020), dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) BI dan 45 Kantor Perwakilan BI Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.
Kedua, periode pemesanan penukaran tahap 2 (tanggal 1 Oktober 2020 – selesai), dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.
Persyaratan dalam melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran adalah warga negara Indonesia (WNI dan harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Sebagai catatan, jadwal penukaran di Kantor Pusat BI dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia terhitung mulai 18 Agustus – 30 September 2020.
Sementara penukaran di bank umum yang ditunjuk dan Kantor Pusat Bank Indonesia serta 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia terhitung mulai 2 Oktober 2020 – selesai

Advertisement

Trending