Connect with us

Headline

Uba Minta BP Batam Tunda SP3 untuk UMKM di Jl Jenderal Sudirman ROW 200

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Uba Ingan Sigalinggings.sn Komisi Iv Dprd Batam 32b95ykirlj5ude72uvnre
Uba Ingan Sigalingging, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Batam, Kabarbatam.com – Rencana Badan Pengusahaan (BP) menertibkan bangunan di Jl Jenderal Sudirman ROW 200 mendapat respon dari Anggota DPRD Provinsi Kepri Uba Ingan Sigalingging.

Uba meminta BP Batam dan Pemko Batam agar menunda penertiban tersebut untuk mencegah munculnya gejolak di masyarakat.

“Kami minta agar penyerahan SP3 (Surat Peringatan ketiga) yang akan diberikan kepada masyarakat di ROW 200 agar ditunda, sampai ada kepastian pihak BP Batam menerima masyarakat untuk berdialog,” ungkap Uba, Rabu (9/8).

Hal ini disampaikan Uba saat menerima berbagai masukan dan tanggapan masyarakat dalam kegiatan reses selaku anggota DPRD Provinsi Kepri.

Uba mengatakan, masyarakat di Jl Jenderal Sudirman ROW 200 umumnya adalah pelaku UMKM. Ada banyak usaha yang berdiri di daerah tersebut. Mulai dari usaha kolam pancing, penjual tanaman hias, usaha kuliner dan lainnya.

Rencana pemerintah, dalam hal ini BP Batam melakukan penertiban membuat para pelaku UMKM was-was akan nasib usaha mereka. Usaha-usaha tersebut merupakan sumber penghidupan warga demi kelangsungan hidup di Batam.

“Umumnya usaha di lokasi tersebut dirintis mulai dari nol (0) dan sudah berjalan sebagai sumber penghidupan mereka dan keluarga,” kata Uba.

Uba berpendapat bahwa sebagai warga UMKM setidaknya mereka telah ikut berkontribusi dalan membangun Batam, khususnya penciptaan lapangan kerja dan lainnya.

Semestinya, tambah Uba, pemerintah dalam hal ini BP Batam dan Pemko Batam memberikan dukungan kepala warga UMKM di Jl Jenderal Sudirman ROW 200 agar dapat terus berusaha.

IMG_20230809_235325

“Mereka sudah ikut berkontribusi, minimal merekrut karyawan atau pekerja. Artinya bahwa, warga UMKM ini juga berperan dalam mengurangi angka pengangguran dan mengentaskan kemiskinan. Apalagi kita tahu angka kemiskinan di Batam masih cukup tinggi,” paparnya.

Menurut Uba, pelaku UMKM seperti inilah yang mesti dijaga. Para UMKM ini merintis dari nol dan tidak menggunakan uang negara. Berbeda dengan usaha lainnya.

“Warga UMKM berharap agar Kepala BP Batam dapat membuka ruang diskusi untuk membicarakan hal ini. Tidak serta merta melayangkan SP 1, SP2 dan SP3 tanpa adanya dialog dengan masyarakat. Semestinya pemerintah dalam hal ini BP Batam dan Pemko tidak melihatnya dari satu sisi saja. Tetapi juga ada aspek sosial dan ekonomi yang mesti menjadi perhatian bersama,” ungkap Uba.

Pihaknya juga melihat hal ini tak lepas dari masih belum optimalnya koordinasi di lapangan, antara bidang yang mengkoordinasi masalah lahan dengan Ditpam, dan Ditpam dengan Direktorat Lahan BP Batam, sehingga seringkali terjadi diskomunikasi yang pada akhirnya merugikan masyarakat.

“Untuk ROW 100 warga UMKM tidak terlalu mempersoalkan. Namun ketika ada SP1 dam SP2 untuk Jalan Jenderal Sudirman ROW 200, warga mulai was-was terkait rencana penggusuran oleh BP Batam,” ujarnya.

“Harap dipertimbangkan lagi dan menunda untuk menggusur warga UMKM. Pemerintah jangan menggangap mereka musuh yang mesti “disingkirkan” Karena pada dasarnya warga UMKM juga mendukung pembangunan yang saat ini dilakukan di Batam.

“Masyarakat hanya menginginkan ada ruang dialog bersama Kepala BP Batam untuk mendapatkan penjelasan terkait rencana penggusuran warga di ROW 200 dan ada solusi terbaik bagi waega UMKM yang berusaha di sepanjang jalan tersebut,” tegasnya.

Pembangunan Partisipasi

Saat ini warga UMKM yang berusaha di lokasi ROW 2020 mulai was-was menunggu SP3 dari Tim Terpadu BP Batam.

Jika SP3 sudah diterima warga maka bukan tidak mungkin Tim Terpadu akan segera mengagendakan penertiban di lokasi tersebut.

“Saya menilai warga UMKM yang sudah cukup lama berjualan di lokasi tersebut berharap dapat berdialog langsung dengan Kepala BP Batam. Agar ada penjelasan detil soal penertiban usaha warga, terutama di ROW 200,” lanjut Uba.

“Inilah yang disebut pembangunan partisipatif, ada tiga arah, termasuk melibatkan masyarkat untuk menyampaikan aspirasi dan tanggapan serta harapan-harapan mereka. Apalagi ini terkait dengan lahan di  Jl Jenderal Sudirman ROW 200,” kata Uba.

Ditambahkan Uba, belajar dari pengalaman sebelumnya dimana ada penertiban bangunan dengan tujuan pembangunan dan pelebaran jalan. Warga UMKM diberi SP1, 2, dan 3. Bangunan mereka akhirnya diteribkan.

Namun, sambung Uba, ironinya tak lama berselang setelah penggusuran itu, maulai ada aktivitas pembangunan ruko. Warga UMKM ‘menangkapnya’ ada cukong yang bermain dalam pola-pola penertiban tersebut dan bekerja sama dengan developer.

“Nah ini yang tidak diinginkan oleh warga UMKM di Jl Jenderal Sudirman ROW 200. Ada cukong yang ikut bermain untuk memanfaatkan situasi dengan rencana penggusuran tersebut. Ini yang mesti diantisipasi bersama,” pungkas Uba. (war)

Advertisement

Trending