Kepri
Ungkap Kasus Perampokan Taksi, Anggota DPRD Tanjungpinang Apresiasi Kinerja Polisi
Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Pengungkapan kasus perampokan oleh jajaran Reskrim Polres Tanjungpinang, Jumat (4/12/2020) mendapat apresiasi dari anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Momon Faulanda.
Momon Faulanda mengatakan, cepatnya pengungkapan kasus tersebut oleh polisi ini tentu akan menjaga imej bahwa berbuat kejahatan di Tanjungpinang akan cepat terungkap.
Hal ini, sambung Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, ini bahwa sangat penting untuk menjaga nama Tanjungpinang yang selama ini dikenal sebagai daerah yang kondusif.
“Saya sangat berterima kasih kepada jajaran Reskrim Polres Tanjungpinang dan kinerjanya memang layak diapresiasi,” kata Momon.
Ia mengungkapkan bahwa perampokan dan penusukan yang dilakukan oleh penumpang terhadap sopir taksi di Dompak, Tanjungpinang itu, cukup membuat geger kota Tanjungpinang.
Apalagi, selama ini Kota Tanjungpinang dikenal aman dan sangat jarang terjadi kasus kejahatan jika dibandingkan daerah lain.
“Semoga Mardison selaku sopir lekas pulih dan tetap semangat dalam bekerja. Meski Tanjungpianng dikenal aman, sudah menjadi keharusan kita bersama untuk tetap mengantisipasi dan cepat melapor ke pihak yang berwajib jika ada hal-hal yang mencurigakan yang berpotensi terjadi tindakan kejahatan,” ucap Momon, Jumat (4/12/2020).
Legislator PPP dari Dapil Tanjungpinang Timur ini meminta kepolisian untuk memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Seperti yang dikutib barometerrakyat.com, Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang berhasil meringkus pelaku perampokan sadis di Jalan Muhammad Sani, Pulau Dompak, dengan korban Mardison.
Pelaku bernama Jumartin (29) merupakan warga Jalan Pertanian Kilometer 18, Bintan Timur, Bintan. Pelaku belakangan diketahui bekerja sebagai nelayan.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan, pelaku ditangkap di Kampung Kuala Lumpur, Kecamatan Bintan Timur, Jumat (4/12/2020).
Rio Reza Parindra menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat setelah polisi melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan itu polisi mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di kos-kosan yang ada di daerah Kampung Kuala Lumpur, Bintan.
“Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata Rio kepada awak media di Mapolres Tanjungpinang.
Kata Rio Reza, dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menusuk korban dengan pisau dan melarikan mobil Avanza warna Silver milik korban yang ia tusuk.
“Pelaku sudah kita amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Rio Reza Parindra membenarkan pihaknya sebelumnya sudah menerima laporan dugaan perampokan di kawasan Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang pada Rabu (2/12/2020) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
“Laporan dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) itu kita terima sekitar pukul 23.30 WIB,” kata Reza.
Menurut Kasat, korban yang ditusuk pelaku mencoba melarikan diri hingga pelaku menguasai mobil korban saat itu, korban langsung menghubungi keluarganya lalu membuat laporan ke polisi.
“Barang bukti berupa mobil Avanza kita temukan di daerah Tepi Laut,” ujarnya. (Wan)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan