Connect with us

Batam

Universitas Batam Gandeng MK Gelar Seminar Nasional, Bahas Pemilu 2024 dan Sengketa Hasil Pemilu

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230804 Wa0159
Seminar nasional Pemilu serentak tahun 2024 dan penyelesaian sengketa hasil Pemilu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia sukses digelar, di Rumengan Hall Universitas Batam (Uniba) , Jum’at (4/8/2023).

Batam, Kabarbatam. com – Seminar nasional Pemilu serentak tahun 2024 dan penyelesaian sengketa hasil Pemilu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia sukses digelar, di Rumengan Hall Universitas Batam (Uniba) , Jum’at (4/8/2023).

Diketahui, seminar nasional ini terselenggara, berkat kerjasama Universitas Batam (Uniba) bersama Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dengan tujuan memberikan pemahaman seputar pelaksanaan Pemilu serentak 2024 mendatang.

Dalam seminar ini, Universitas Batam menghadirkan dua orang narasumber yakni YM Hakim Konstitusi, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih S.H., M. Hum dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Dr Lagat Parroha Patar Siadari, S.E., M.H

Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh Ketua Yayasan Griya Husada Uniba, Rusli Bintang, Pengawas Yayasan Griya Husada Uniba, Indrayani S.E., M.M., Ph.D, Rektor Uniba, Prof. Yuliansyah M.S.A., Ph.D , Akt, CA, Dekan Fakultas Hukum Uniba, Dr. Fadlan s.H., M. H, Ketua Senat Uniba, Dr Soerya Respationo dan undangan lainnya.

Rektor Uniba, Prof Yuliansyah mengatakan, pesta demokrasi atau pemilihan umum serentak menjadi suatu kebutuhan dalam menyelenggarakan negara yang demokratis.

“Ini berarti, pemilihan serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 sejak dini harus dipersiapkan dengan baik,” ungkap Prof Yuliansyah.

Prof Yuliansyah menjelaskan, dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2024 mendatang, akan melibatkan lebih dari 200 juta orang pemilih dan memilih sekitar 20.000 anggota DPR, DPD, serta 270 anggota DPRD Provinsi dan 7.200 anggota DPRD Kabupaten/Kota.

“Untuk itu, mulai sekarang perlu dipersiapkan secara matang untuk menjamin Pemilu serentak dapat terlaksana dengan baik, tertib dan lancar,” ujarnya.

IMG-20230804-WA0160

Menurutnya, pelaksanaan pemilihan serentak yang sejalan dengan digitalisasi dan Revolusi Industri 4.0 menggugah seluruh pihak untuk lebih peka dan responsif dalam mempersiapkan pelaksanaannya, sehingga terjadi inovasi dan pengembangan tekhnologi untuk lebih memberikan rasa aman, nyaman dan jaminan dalam pemungutan suara yang transparan, menghindari kecurangan dan kesalahan.

“Dalam menerima hasil pemilu serentak, tentu masih ada kemungkinan terjadi sengketa antara peserta pemilu. Apabila sengketa bermuara ke pengadilan,” jelasnya.

Prof Yuliansyah menjelaskan, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengadilan tertinggi yang bersifat konstitusional, mempunyai kewajiban untuk memeriksa dan memutus perkara- perkara perselisihan hasil pemilihan umum tersebut.

“Kita menyadari bahwa tugas Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum bukanlah hal yang mudah dan sederhana. Namun, dengan dukungan serta kerjasama semua pihak, misi menegakkan hukum dan konstitusi dapat terlaksana dengan baik dan adil. Kepastian hukum dan keadilan menjadi landasan dalam menegakkan demokrasi yang sehat” tegasnya.

Melalui seminar ini, diharapkan memberikan gambaran dan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pemilu serentak dan penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum.

“Seminar ini juga diharapkan dapat menjadi media untuk bahwa mahkamah konstitusi dalam penegakan hukum tetap dalam koridor demokrasi, menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan,” terangnya.

Sementara itu, YM Hakim Konstitusi, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih S.H., M. Hum memaparkan, berkenaan dengan Pemilu serentak 2024 mendatang, Mahkamah Konstitusi telah memutus bahwa keserentakan Pemilu adalah bersifat Konstitusional.

“Tanggal14 Februari 2024, Pemilu serentak memilih anggota DPR RI, DPD, DPRD dan Presiden dan Wakil Presiden. Setelah itu, dilaksanakan Pilkada serentak secara nasional pada 27 November 2024,” kata Prof Enny Nurbainingsih.

lanjut, Prof Enny memaparkan, desain Pemilu serentak 2024 ini berdasarkan Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019 (26 Februari 2020) yang ditegaskan lagi dalam Putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021, telah dipertimbangkan alternatif desain pemilu serentak.

Untuk Pemilu serentak 2024, menggunakan desain keserentakan yang telah ditentukan dalam UU nomor 7/2017 dan UU Pilkada yakni pemilu serentak dalam dua tahap. Waktu pengajuan permohonan dan penyelesaian sengketa, ada mekanisme yang berbeda antara pemilihan Presiden, Anggota Legislatif dan Kepala Daerah.

Untuk pemilihan Presiden, waktu pengajuan sengketa itu tiga hari setelah pemilihan, dengan batas waktu penyelesaian perkara selama 14 hari. Untuk pemilihan legislatif, waktu pengajuan sengketa adalah 3×24 jam, denga batas waktu penyelesaian 30 hari.

Lalu, untuk pemilihan Kepala Daerah, waktu pengajuan sengketa tiga hari sejak pemilihan, dengan batas waktu penyelesaian 45 hari. “Sengketa ini subjeknya adalah Anggota partai politik. Dan harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan partai politik. Sebelum mangajukan permohonan ke MK, harus betul-betul melangkapi semua data sekecil apapun,” terang Prof Enny.

Lebih rinci, Prof Enny menjelaskan, pengajuan permohonan paling lama 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh Termohon (KPU) baik itu secara luring (offline) atau secara daring (online). Pengajuan permohonan secara daring (online), berkas permohonan asli diserahkan paling lama 3 x 24 jam sampai berakhirnya tenggang waktu pengajuan perbaikan permohonan.

Pengajuan permohonan sekurang-kurangnya terdiri dari ‘Permohonan’, dalam hal permohonan yang diajukan oleh perseorangan, harus melampirkan surat persetujuan secara tertulis yang asli dari ketua umum dan sekretaris Jenderal atau sebutan lainnya dari Parpol atau Parpol Lokal yang bersangkutan.

Menyertakan foto kopi Surat Keputusan Termohon mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional yang diumumkan oleh Termohon. Lalu dilengkapi dengan fotokopi KTP atau Identitas Pemohon dan Surat kuasa disertai fotokopi kartu tanda anggota bagi advokat sebagai kuasa hukum.

“Di MK itu dihitung batas waktu pengajuan, mulai dari hari, jam menit hingga ke detik. Jadi yang ingin beracara disana, harus memiliki persiapan yang matang,” pungkasnya. (Tok)

Advertisement

Trending