Connect with us

Headline

Untuk Ketiga Kalinya, Pengda Kepri Raih Penghargaan Gold JMSI Award 2024

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240221 Wa0192
Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil meraih Gold ketiga pada Malam Anugerah JMSI Award 2024 di Hotel Discovery Ancol Jakarta, Senin (19/2/2024).

Jakarta, Kabarbatam.com – Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil meraih Gold ketiga pada Malam Anugerah JMSI Award 2024 di Hotel Discovery Ancol Jakarta, Senin (19/2/2024).

Malam angugrah digelar dalam rangka menyabut Hari Pers Nasional (HPN) 2024. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu kepada Sekretaris JMSI Kepri Hadli.

Dalam sambutannya, Ninik Rahayu mengakui bahwa JMSI merupakan organisasi perusahaan pers yang sangat produktif di antara 11 konstituen Dewan Pers lainnya dan memiliki nilai sosial yang tinggi.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menghargai profesionalisme yang tinggi dalam dunia jurnalistik pada Anggota JMSI.

“Saya melihat JMSI punya komitmen yang kuat untuk membentuk ekosistem perusahaan pers yang sehat dan profesional. Ini terlihat bagaimana organisasi ini menata keanggotaannya dengan baik,” ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamen Kominfo) Nezar Patria memberikan pandangannya terhadap perkembangan teknologi kecerdasan manusia atau Artificial Intelligence (AI).

“Teknologi kecerdasan buatan ini memiliki potensi luar biasa untuk dikembangkan. Dalam hal ini keamanan dalam pemanfaatan teknologi AI menjadi perhatian khusus di banyak negara,” ucap Nezar.

Meskipun baru berusia 4 tahun dan menghadapi tantangan berat karena berdiri di masa pandemi Covid 19, JMSI telah menorehkan banyak capaian positif.

Dari sisi keanggotaan, saat ini JMSI punya 750 anggota di 33 Provinsi dari 38 provinsi di Indonesia.

Selain itu, JMSI juga menjalankan pendataan yang ketat terhadap anggota dan membaginya kepada 4 klaster. Mulai dari yang hanya memiliki perusahaan pers, sampai yang telah terverifikasi faktual oleh Dewan Pers. (R/Atok)

Advertisement

Trending