Connect with us

Headline

UPT Wasnaker Batam Dorong Peran Serta Swasta Beri Perlindungan kepada Pekerja Rentan di Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20231004 19763
Aldy Admiral, SE., MH. Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam Disnakertrans Prov Kepulauan Riau.

Batam, Kabarbatam.com – Pemerintah terus mendorong keterlibatan dan peran serta para pihak, termasuk perusahaan atau lembaga secara aktif membantu memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.

Perlindungan yang dimaksud yakni jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Adapun ketegori pekerja rentan, seperti; buruh bangunan, ojek, pedagang, nelayan, petugas kebersihan, dan warga atau seseorang yang belum memiliki kepastian akan pekerjaannya atau diistilahkan pekerja serabutan.

“Sudah ada beberapa perusahaan yang berperan aktif memberi perlindungan kepada pekerja rentan di sekitar lingkungan perusahaannya melalui program CSR. Namun jumlahnya masih sedikit,” ungkap Aldy Admiral, SE., MH. Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau, kepada Kabarbatam.com.

Secara umum, kata Aldy, pekerja rentan itu sama dengan pekerja non formal.  “Kenapa ketegori pekerja ini dinamakan rentan karena tidak seperti pekerja formal yang sudah dilindungi oleh perusahaan atau tempat mereka bekerja, nah kalau pekerja rentan ini melindungi dirinya secara mandiri,” papar Aldy.

Oleh sebab itu, kata dia, perlu didorong kepedulian dan peran serta para pihak untuk ikut membantu memberikan jaminan perlindungan kepada pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Salah satunya, perusahaan melalui kegiatan kepedulian sosial perusahaan. Apalagi di Batam jumlah perusahaan cukup banyak. Batam juga dikenal sebagai kota industri. Kami berharap dapat membantu memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di lingkungan sekitar perusahaannya,” ujar Aldy.

“Kami dari UPT Wasnaker Kota Batam Disnakertrans Provinsi Kepri sudah memulai menginisiasi di lingkungan UPT melindungi pekerja rentan dan diterima langsung oleh Kacab BPJS Ketenagakerajan Batam Nagoya,” tambahnya.

Inisiasi yang dilakukan UPT Wasnaker Kota Batam diharapkan menjadi pelopor dan penggerak untuk meningkatkan partisipasi para pihak untuk juga terlibat melindungi pekerja rentan yang ada di Batam.

“Hal ini juga sejalan dengan visi Gubernur yaitu Terwujudnya Kepulauan Riau yang Makmur, Berdaya Saing, dan Berbudaya,” ujar

Sekadar diketahui, iuran BPJS  Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan  sebesar Rp16.800 sebulan. “Ini sudah mencakup biaya kecelakaan kerja dan kenatian,* urai Aldy.

“Pekerja rentan ini kan mobilitasnya tinggi, nah yang terasa itu potensi laka kerja nya sehingga kami dari UPT Wasnaker mengajak para pihak ayo bersama-sama membantu memberi perlindungan kepada pekerja rentan ini,” pungkasnya. (war)

Advertisement

Trending