Connect with us

Headline

Usut Perkara Telekomunikasi, Polres Karimun Diganjar Penghargaan oleh ASKALSI

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F30722704

Karimun, Kabarbatam.com – Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Polda Kepulauan Riau mendapat penghargaan dari Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (ASKALSI).
Bertempat di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum ASKALSI, Lukman Hakim kepada Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono, Senin (13/7/2020).
“Penghargaan ini kami berikan atas apresiasi kepada Polri khususnya Polres Karimun atas kinerja dalam penanganan perkara I (Pertama) bidang telekomunikasi terkait dengan pengrusakan sistem komunikasi kabel laut (SKKL) Palapa Ring Barat yang terjadi di perairan Tanjung Balai Karimun,” ujar Lukman Hakim.
Lukman Hakim mengatakan, kasus ini berawal pada tanggal 4 Juli 2019, terpantau dari sistem monitoring PT Ketrosden Triasmitra telah terjadi gangguan (disebabkan putusnya koneksi) pada SKKL PRB di sekitar perairan Tanjung Balai Karimun.
Ketika dilakukan penelusuran, Tim patroli Triasmitra menemukan ada kapal tug boat TB Bintang Ocean 3 dan tongkang Winbuild 2312 berbendera Singapura milik Hai Seng Marine Pte Ltd yang sedang berlabuh jangkar di lokasi yang diperkirakan terjadi kerusakan.
Kemudian saat dimintai keterangan, Nahkoda Kapal tug boat TB Bintang Ocean 3 bernama Djunaidi Tan yang menarik tongkang tersebut mengakui bahwa kapal tersebut tidak bisa bergerak karena jangkar tongkang tersangkut sesuatu.
“Nahkoda Kapal tug boat menduga itu wire, sehingga Nahkoda Kapal akhirnya terpaksa memutus tali jangkar tongkang tersebut,” Katanya.
Dijelaskan Lukman Hakim, Setelah dilakukan pengecekan di lapangan dengan melakukan penyelaman di sekitar lokasi yang diperkirakan terjadi kerusakan telah ditemukan jangkar tongkang winbuild 2312 yang ditarik oleh Kapal tug boat TB Bintang Ocean 3 milik Hai Seng Marine Pte Ltd.
“Saat ditemukan jangkar tersebut dalam kondisi tersangkut pada kabel fiber optik Palapa Ring Barat dan kondisi kabel sudah dalam keadaan terputus atau rusak,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Tim Triasmitra kemudian melaporkan hal tersebut kepada Polres Karimun yang akhirnya menetapkan Djunaidi Tan, Nakhoda Kapal tug boat TB Bintang Ocean 3 milik Hai Seng Marine Pte Ltd sebagai tersangka atas rusaknya SKKL PRB yang menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Setelah melalui serangkaian proses persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun menuntut Djunaidi Tan karena melanggar ketentuan Pasal 55 Jo. pasal 38 Undang-undang Republik Indonesia No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan
hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
“Oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Djunaidi Tan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi,” Tutup Lukman Hakim. (Gik)

Advertisement

Trending