Headline
Usut Perkara Telekomunikasi, Polres Karimun Diganjar Penghargaan oleh ASKALSI

Karimun, Kabarbatam.com – Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Polda Kepulauan Riau mendapat penghargaan dari Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (ASKALSI).
Bertempat di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum ASKALSI, Lukman Hakim kepada Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono, Senin (13/7/2020).
“Penghargaan ini kami berikan atas apresiasi kepada Polri khususnya Polres Karimun atas kinerja dalam penanganan perkara I (Pertama) bidang telekomunikasi terkait dengan pengrusakan sistem komunikasi kabel laut (SKKL) Palapa Ring Barat yang terjadi di perairan Tanjung Balai Karimun,” ujar Lukman Hakim.
Lukman Hakim mengatakan, kasus ini berawal pada tanggal 4 Juli 2019, terpantau dari sistem monitoring PT Ketrosden Triasmitra telah terjadi gangguan (disebabkan putusnya koneksi) pada SKKL PRB di sekitar perairan Tanjung Balai Karimun.
Ketika dilakukan penelusuran, Tim patroli Triasmitra menemukan ada kapal tug boat TB Bintang Ocean 3 dan tongkang Winbuild 2312 berbendera Singapura milik Hai Seng Marine Pte Ltd yang sedang berlabuh jangkar di lokasi yang diperkirakan terjadi kerusakan.
Kemudian saat dimintai keterangan, Nahkoda Kapal tug boat TB Bintang Ocean 3 bernama Djunaidi Tan yang menarik tongkang tersebut mengakui bahwa kapal tersebut tidak bisa bergerak karena jangkar tongkang tersangkut sesuatu.
“Nahkoda Kapal tug boat menduga itu wire, sehingga Nahkoda Kapal akhirnya terpaksa memutus tali jangkar tongkang tersebut,” Katanya.
Dijelaskan Lukman Hakim, Setelah dilakukan pengecekan di lapangan dengan melakukan penyelaman di sekitar lokasi yang diperkirakan terjadi kerusakan telah ditemukan jangkar tongkang winbuild 2312 yang ditarik oleh Kapal tug boat TB Bintang Ocean 3 milik Hai Seng Marine Pte Ltd.
“Saat ditemukan jangkar tersebut dalam kondisi tersangkut pada kabel fiber optik Palapa Ring Barat dan kondisi kabel sudah dalam keadaan terputus atau rusak,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Tim Triasmitra kemudian melaporkan hal tersebut kepada Polres Karimun yang akhirnya menetapkan Djunaidi Tan, Nakhoda Kapal tug boat TB Bintang Ocean 3 milik Hai Seng Marine Pte Ltd sebagai tersangka atas rusaknya SKKL PRB yang menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Setelah melalui serangkaian proses persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun menuntut Djunaidi Tan karena melanggar ketentuan Pasal 55 Jo. pasal 38 Undang-undang Republik Indonesia No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan
hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
“Oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Djunaidi Tan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi,” Tutup Lukman Hakim. (Gik)









-
Batam14 jam ago
Penyelidikan Penimbunan DAS Baloi Bergulir, Polda Kepri Akan Panggil Lik Khai dan Dinas Bina Marga
-
Batam3 hari ago
Kepala dan Wakil Kepala BP Batam Dampingi Menteri Transmigrasi, Dialog Bersama Warga Rempang di TPS Buana Central Park
-
Batam2 hari ago
Rayakan Idul Fitri di Pulau Terong, Gubernur Ansar Jadi Khatib dan Menyentuh Jamaah lewat Khutbahnya
-
Anambas16 jam ago
Sejumlah Tokoh Masyarakat dan Agama Silaturahmi ke Rumah Cen Sui Lan
-
Batam2 hari ago
Wakil Kepala BP Batam Dampingi Menteri Transmigrasi Kunker Hari Kedua di Kawasan Rempang
-
Batam16 jam ago
Salat Idul Fitri Berlangsung Khidmat, Amsakar Terima Antusiasme Warga dalam Open House Perdana
-
Batam20 jam ago
Wagub Nyanyang Salat Idulfitri dan Gelar Open House Hari Pertama Lebaran di Kediamannya di Tiban
-
Bintan13 jam ago
Khutbah Idul Fitri 1446 H, Bupati Roby Sampaikan Riwayat Doa Malaikat Jibril yang Diaminkan Rasulullah