Connect with us

Headline

Usut Ujaran Kebencian pada Wiranto, Kasat Reskrim Tanjungpinang Diancam akan Dihabisi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F5881600

Tanjugpinang, Kabarbatam.com– Dua warga Tanjugpinang harus berurusan dengan pihak kepolisian terkait pesan melalui aplikasi WhatsApp. Chat mereka dinilai bernada ancaman yang tertuju kepada seorang Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang bertugas di Polres Tanjugpinang.
Perwira polisi tersebut tak lain Efendi Ali dengan pangkat AKP, yang saat ini menjabat Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang. Ia  diancam oleh dua orang yakni Auliansyah dan Efran.
“Sebelumnya Auliansyah memosting status ujaran kebencian yang mengarah kepada kasus Menko Polhukam RI Wiranto di akun media sosial facebook pribadi miliknya” kata AKP Efendi Ali
Tidak sampai di situ, penyelidikanpun dilakukan di handphone miliknya dan diketahui dalam chat Auliansyah dan Efran diketahui ada chat yang ‘menyeret’ nama kasat reskrim.
“Jadi tahunya ancaman itu, saat kita memeriksa handphone pemilik akun Auliansyah saat memeriksa atas postingan ujaran kebencian,” katanya
Disampaikannya, ancaman diketahui melalui pesan Whatsapp antara pemilik akun Auliansyah dengan rekannya bernama Efran.
“Dalam pesan Whatsap itu, Efran mengirim pesan dengan kata-kata ancaman. Katanya, hancurkan saja itu Kasat Reskrim dengan tambahan perkataan kasar,” sebutnya.
Atas perilaku rekannya tersebut. Auliansyah Kini harus berurusan kembali dengan kepolisian.
“Jadi ini perkarannya lain lagi, dengan pemeriksaan dua orang tersebut. Dalam laporan ini, kita gunakan laporan model A,” ucapnya.
Ditegaskan Ali, bahwa proses hukum akan terus berlanjut hingga ke Pengadilan. “Kita saat ini masih lakukan penyelidikan. Kami akan proses agar perkara ini sampai pada Pengadilan,” tegasnya. (yul)

Advertisement

Trending