Connect with us

Batam

Vonis Ringan Kasus Perampokan Bos Money Changer, Pemerhati Hukum Surati MA, Kejagung RI hingga Menkopolhukam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230820 Wa0116

Batam, Kabarbatam.com – Pemerhati hukum Natalis N. Zega, S.H secara resmi melayangkan surat pengaduan dugaan pelanggaran penegakan hukum terhadap penanganan kasus perampokan bos money changer yang terjadi beberapa waktu lalu di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Melalui Kantor Hukumnya Gari Ono Niha, pria pemerhati hukum sekaligus Lawyer itu, melayangkan surat pengaduan tersebut ke Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, Kepala Kejaksaan Agung RI Dr. Sanitiar Burhanudin, S.H., M.M, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, S.H., M.Hum., Ph.D.

Bahkan, Natalis N. Zega juga tak segan-segan, melayangkan surat pengaduan pelanggaran penegakan hukum kasus perampokan bos money changer ini, hingga ke Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P.

“Kita sudah melayangkan surat pengaduan pelanggaran penegakan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kepala Kejaksaan Agung RI untuk memanggil, memeriksa serta menindak Kajari Batam dan Ketua Pengadilan Negeri Batam perihal vonis hukuman pidana 2 bulan penjara kasus perampokan bos money changer di Kota Batam,” ungkap Natalis Zega kepada awak media, Senin (21/8/2023).

Natalis Zega menuturkan, vonis hukuman pidana selama 2 bulan penjara terhadap enam terdakwa perampokan Bos Money Changer beberapa waktu lalu dinilai sangat tidak masuk akal.

“Kenapa kejahatan luar biasa seperti ini, bahkan menggunakan seragam Polisi dilengkapi senjata api untuk memudahkan aksinya, di vonis oleh Hakim PN Batam hanya 2 bulan penjara. Kita menduga ada permainan, kejahatan luar biasa yang dapat menghilangkan nyawa orang bisa di hukum hanya 2 bulan penjara. Dalam arti, para terdakwa bebas dari jeratan hukum,” ujarnya.

Berakaca pada kasus-kasus sebelumnya, seperti kejadian penjambretan di depan Grand Batam Mall. Dalam kasus tersebut, Polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kedua kaki pelaku menggunakan timah panas dan menerapkan Pasal 365 Ayat 2 Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun.

“Kenapa kejahatan perampokan bos money changer yang dilakukan oleh enam pelaku justru mendapatkan hukuman lebih ringan ?. Artinya, dalam kasus ini masih ada pemeliharaan dan tidak ada efek jera bagi para pelaku berikutnya,” terangnya.

“Oleh karena itu, mohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan Kejaksaan Agung memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang bermain dalam perkara ini. Jika hal ini, terindikasi ada dugaan permainan dalam perkara, secara tegas kami meminta untuk melakukan tindakan hukum bila perlu copot dari jabatannya,” tegasnya.

Menurut Natalis, perdamaian yang telah disepakati kedua belah pihak bukanlah sebuah alasan untuk lepas dari jeratan hukum. Perampokan merupakan kejahatan luar biasa yang tidak boleh di tolerir dan harus diberikan tindakan hukum secara tegas.

“Indonesia merupakan negara hukum. Kalau penegak hukum di negeri ini sudah berani bermain mata, saya rasa negara bakal hancur,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending