Connect with us

Batam

Wagub Kepri Terima Pemulangan 2 Nelayan Batam yang Ditahan Polisi Maritim Malaysia

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20250319 wa0340
Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, menerima kepulangan dua nelayan asal Bengkong, Kota Batam, Salam dan Suhardi, yang sebelumnya ditahan pihak Malaysia karena melakukan pelanggaran batas wilayah laut pada 12 Maret 2025.

Batam, Kabarbatam.com – Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, menerima kepulangan dua nelayan asal Bengkong, Kota Batam, Salam dan Suhardi, yang sebelumnya ditahan pihak Malaysia karena melakukan pelanggaran batas wilayah laut pada 12 Maret 2025.

Penyerahan kedua nelayan tersebut berlangsung di atas Kapal Negara (KN) Pulau Nipah-321 yang bersandar di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Rabu (19/3). Wagub Nyanyang menerima langsung kedua nelayan tersebut atas nama Pemerintah Provinsi Kepri.

Img 20250319 wa0339

Dalam sambutannya, Wagub Nyanyang menyampaikan rasa terima kasih atas kembalinya dua warga Kepri yang telah dibebaskan oleh Polisi Maritim Malaysia setelah sebelumnya dinyatakan melanggar batas wilayah laut.

“Ini merupakan hasil kerja cepat dan baik yang dilakukan terutama oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) Zona Barat di bawah pimpinan Laksamana Pertama TNI Bambang Trijanto, yang langsung menjemput kedua nelayan tersebut,” jelas Wagub.

Img 20250319 wa0342

Lebih lanjut, Wagub menyatakan bahwa Pemprov Kepri ke depan akan menggandeng semua pihak terkait untuk terus memberikan edukasi kepada seluruh nelayan di Kepri, terutama mengenai pemahaman batas-batas wilayah laut yang boleh mereka masuki.

“Kami juga menghimbau kepada nelayan-nelayan kita saat pergi melaut agar memastikan perlengkapan dan pendukung keselamatan kerja selalu diperhatikan dengan baik, guna menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” pesannya.

Img 20250319 wa0343

Sementara itu, Kepala Bakamla Zona Barat, Laksamana Muda TNI Bambang Trijanto menjelaskan, pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dua nelayan Kepri ditahan dan diproses oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) karena melanggar batas laut Malaysia.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal RI di Johor Malaysia, sekaligus berkomunikasi intensif dengan pihak APMM Malaysia. Terlebih kami juga memiliki hubungan baik dengan mereka,” jelasnya.

Setelah kurang lebih seminggu dan dari hasil persidangan di Malaysia, kedua nelayan tersebut dinyatakan tidak bersalah. Setelah mencapai kesepakatan, Bakamla berangkat ke titik penjemputan di batas wilayah laut tiga negara, yaitu Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

Img 20250319 wa0341

“Tadi sekitar pukul 09.00 WIB, kami berangkat menggunakan KN Pulau Nipah-321 menuju titik penjemputan yang dijanjikan dengan APMM. Dua nelayan kita beserta kapalnya berhasil dipulangkan,” ujarnya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepri, Doli Boniara, yang ikut serta dalam penjemputan kedua nelayan, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Kepri, Hendri Kurniadi. (fik)

Advertisement

Trending