Batam
Wako Amsakar Sampaikan Ranperda Administrasi Kependudukan, Komitmen Hadirkan Layanan Cepat dan Gratis

Batam, Kabarbatam.com – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan penjelasan Pemerintah Kota Batam terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Penjelasan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam yang berlangsung di ruang rapat utama, Batam Center, Senin (21/7/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Muhammad Kamaluddin.
Dalam forum tersebut, Amsakar menegaskan bahwa administrasi kependudukan bukan sekadar pencatatan dokumen, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam setiap kehidupan warganya.
“Data kependudukan yang akurat adalah pondasi pelayanan publik, distribusi bantuan, hingga perencanaan pembangunan,” ujarnya.
Amsakar menyebut, Pemko Batam bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan administrasi kependudukan. Hal ini sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2013 dan PP Nomor 40 Tahun 2019.
Ia menambahkan, layanan ini sangat penting karena menyangkut perlindungan hukum, pengakuan identitas, dan status hukum warga.
“Mulai dari lahir, menikah, meninggal dunia, bahkan pindah rumah, semuanya harus tercatat dengan baik. Ini bentuk kehadiran negara,” tegasnya.
Amsakar mengungkapkan, jumlah penduduk Batam kini mencapai 1.342.038 jiwa. Pertumbuhan ini menuntut pelayanan kependudukan yang semakin cepat, terintegrasi, dan bebas biaya.
Sebagai upaya perbaikan, Pemko Batam mengajukan sejumlah poin penting dalam Ranperda tersebut untuk memperkuat layanan administrasi kependudukan.
Beberapa usulan mencakup penghapusan sanksi administratif bagi keterlambatan pelaporan dokumen, penyederhanaan persyaratan seperti penghapusan surat pengantar RT/RW, serta penyesuaian aturan dengan regulasi nasional, termasuk perlindungan data pribadi.
Ia menegaskan, seluruh layanan yang diatur dalam Ranperda ini akan tetap diberikan secara gratis. Ranperda ini juga telah masuk dalam daftar prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 melalui Keputusan DPRD Nomor 40 Tahun 2024.
“Kami berharap Ranperda ini bisa segera dibahas dan disahkan bersama DPRD. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan yang PRIMA: Profesional, Responsif, Inovatif, Melayani, dan Akuntabel,” tutupnya.
Setelah menyampaikan pidato,, Wali Kota Amsakar Achmad secara resmi menyerahkan naskah Ranperda kepada Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin. Penyerahan ini menjadi langkah awal dalam proses legislasi daerah yang akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD. (*)





-
Batam1 hari ago
Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Kepri Dimulai: BI Sediakan Rp13 Miliar untuk Warga di Wilayah 3T
-
BP Batam3 hari ago
Hadiri Kongres 1 GEKRAFS 2025, BP Batam: Semoga Membawa Kemajuan Ekonomi Kreatif bagi Indonesia dan Batam
-
Batam3 hari ago
Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam Gowes Bareng Polda Kepri, Perkuat Sinergi dan Bangun Budaya Hidup Sehat
-
Batam2 hari ago
Ada Penyambungan Pipa Steel di Depan Hotel Vista, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam7 jam ago
Tingkatkan Layanan, BP Batam Gelar FGD Aturan Asal Barang dan Penerbitan SKA
-
Batam2 hari ago
Kepala BP Batam Buka Festival Mancing Ngarong V, Dorong Pelestarian Budaya Lokal
-
Bintan2 hari ago
Kuala Sempang Jadi Percontohan Nasional, Presiden Prabowo Resmikan 80 Ribu Kopdes Merah Putih Serentak
-
Batam6 jam ago
Amsakar Achmad Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan di IPDN : Berikan Kontribusi Terbaik Bagi Batam